CILEGON, BANTEN RAYA- Petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon. Upaya penyelundupan sabu-sabu dilakukan salah satu narapidana melalui dubur.
Informasi yang diperoleh Banten Raya, penyelundupan barang haram dilakukan narapidana yang berstatus tahanan pendamping pada kasus pencabulan berinisial E, pada Senin (5/12/2022) sore. Upaya penggagalan penyelundupan narkoba berawal dari informasi terkait jaringan narkoba yang kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan terhadap warga binaan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan, sabu-sabu seberat 15 gram itu disembunyikan warga binaan Lapas Klas IIA Cilegon berinisial E melalui lubang anusnya atau dubur untuk menghindari pemeriksaan keamanan saat masuk ke dalam Lapas Klas IIA Cilegon. “Kita amankan di toilet dan saudara E memasukkan barang tersebut di anusnya,” kata Syamsul kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Syamsul menjelaskan, narapidana berinisial E diminta mengambil barang haram itu oleh dua warga binaan kasus narkoba berinisial ARM dan RM. E mendapatkan barang itu dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) saat beetemu di Kantin Lapas Klas IIA Cilegon. Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Klas IIA Cilegon oleh ARM dan MR. “Saudara E dapat upah dari AMR sebesar Rp2 juta,” jelasnya.
Kata Syamsul, selain sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita tiga unit handphone berbagai merk dari para tersangka. Ketiga tersangka baik E, ARM dan RM selanjutnya diancam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengaku kecolongan atas kepemilikan alat komunikasi jenis handphone tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibongkar petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Mantan Kalapas Cilegon ini mengatakan, setiap tahanan tidak boleh memiliki handphone termasuk tahanan pendamping. Katanya, kurir sabu berinisial E yang merupakan tahanan kasus pencabulan dan berusaha menyelundupkan narkoba melalui lubang anusnya itu sedang menjalankan tahap asimilasi.
“Tapi yang bersangkutan sudah menjalani tahap asimilasi, dia sudah keluar. Di luar ini memang kecenderungan yang apapun dalam tanda kutip bisa dia dapatkan, salah satunya adalah handphone. Kalau dikatakan boleh dan tidak boleh jelas tidak boleh, tetapi ini bukan lalu kemudian kita menyerah, ini menjadi program kita juga pemberantasan HP,” kata Masjuno.
Masjuno menambahkan, handphone menjadi salah satu alat yang disinyalir dapat mengedarkan maupun menyelundupkan narkoba. Oleh sebab itu, pihaknya berencana mengajak Polres Cilegon untuk melakukan pemberantasan alat komunikasi di dalam Lapas Klas IIA Cilegon.
“Handphone tetap akan kita berantas, jika perlu nanti bersama dengan jajaran Polres kita akan lakukan penggeledahan bersama di dalam untuk salah satunya mendapatkan handphone itu,” ucapnya. (gillang)