BANTENRAYA.CO.ID – Siswa SMA di Banjarmasin tega menusuk temannya sendiri lantaran kesal sering dibully.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 31 Juli 2023 di SMAN 7 Banjarmasin.
Korban adalah siswa berinisial MRN berusia 15 tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Ulin.
Tersangka penusukan berinisial ARR berusia 15 tahun dan sudah diamankan di Polresta Banjarmasin.
Aksi penusukan terjadi di ruang kelas menggunakan belati dan korban mendapatkan sejumlah luka di bahu kanan, pinggang dan juga perut.
Kejadian berawal saat akan bersiap mengikuti upacara bendera.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tersangka mendatangi bangku korban dari belakang dan menusukkan belati ke tubuh korban.
Usai menjalankan aksinya, tersangka kemudian keluar kelas dan menjauhi korban yang kesakitan.
Tersangka dan korban adalah teman dari sejak SD hal ini diungkapkan oleh salah satu Guru Bahasa Inggrisnya yang datang ke RSUD Ulin.
BACA JUGA: Contoh Teks Lomba Pidato yang Benar dan Pasti Dilirik Juri, Auto Jadi Pemenang!
Sedangkan keluarga korban dengan kuasa hukumnya berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayah korban juga menjelaskan bahwa saat putranya saat dibawa ke RSUD Ulin masih sadar dan kesakitan serta memerlukan lima kantong darah untuk keperluan operasi.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi karena kesal lantaran sering mendapatkan bullyan dari korban.
BACA JUGA: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2023 yang Baik dan Benar, untuk Permohonan Bantuan Dana
Namun dari pihak keluarga korban menangkal hal tersebut karena memiliki bukti percakapan WhatsApp dan tidak ada pembullyan dari korban.
“Tidak ada indikasi anak saya melakukan bullying,” ujar Fasial.
“Terakhir tersangka menghubungi anak saya untuk menanyakan posisinya dimana. Hari ini, tadi pagi. Tidak ada indikasi anak saya melakukan tindakan bullying,” tambahnya.
BACA JUGA: Warga Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Kabupaten Tolitoli, Lukanya Bikin Merinding!
Kuasa hukum dan keluarga korban mengharapkan agar tersangka dapat di hukum sesuai dengan Pasal yang berlaku yaitu Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
Hal ini dibuktikan dengan chat WhatsApp terakhir tersangka yang menanyakan posisi korban dimana dan kejadian penusukan terjadi di Sekolah.
“Yaitu pembunuhan berencana, karena kami melihat terdakwa ini sering menanyakan posisi korban, dan kejadiannya pun di sekolah,” paparnya.
BACA JUGA: UPDATE Kondisi Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Usai Alami Kecelakaan, Tulang Iga hingga Retak!
Untuk kondisi korban saat ini sudah dilakukan tindakan operasi pada Senin sore kemarin.
Dan kasus ini terus di dalami oleh Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tersangka diamankan.***