Trending

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Banten Tembus Rp 69,5 Miliar, Peningkatan Jumlah Kecelakaan Jadi Penyebab

BACA JUGA:Belasan Siswa SD Negeri 2 Tambakbaya Kabupaten Lebak Keracunan, Diduga dari Nasi Uduk

“Terutama yang masih sekolah untuk tidak membawa kendaraan yang belum memiliki SIM,” kata Saldhy.

Sebagi informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara adalah sebagai berikut:

Meninggal dunia lalu lintas darat, laut, dan udara Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut Rp20 juta dan udara Rp25 juta, penggantian biaya penguburan( tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan biaya P3K  (maksimal) Rp1 juta, manfaat penggantian biaya ambulance Rp500 ribu. (mg-raden)***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button