BANTENRAYA.CO.ID – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menanggapi kabar viral di media sosial terkait kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten.
Melalui akun Instagram resmi Untirta @untirta_official, Satgas PPKS Untirta mengeluarkan pernyataan resmi dalam menanggapi kasus korban pemerkosaan di Pandeglang.
Seperti yang diketahui, kasus korban pemerkosaan di Pandeglang ini tengah jadi sorotan di media sosial.
Hal ini lantaran kakak kandung korban yang bernama Iman Zanatul Haeri menjelaskan secara lengkap kronologis melalui akun Twitter pribadinya @zanatul_91.
“Twitter, do Your Magic. Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan,” tulis Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitter miliknya.
Adiknya yang menjadi korban pemerkosaan ini mengalami penderitaan lahir dan batin yang menurut Iman belum mendapat keadilan sama sekali.
Pelaku pemerkosaan diketahui bernama Alwi Husen Maolana, mahasiswa Untirta, jurusan Teknik Sipil.
Dari keterangan Iman, pelaku AHM memperkosa dan merekam aksi bejat tersebut.
Mirisnya, video tersebut disebarkan AHM kepada teman-temannya.
BACA JUGA: Kampus Untirta Kena Batunya Usai Alwi Husen Melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Tidak hanya itu, AHM juga mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut kepada para dosen.
Selain itu, AHM juga menyuruh korban untuk bunuh diri.
“Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah,” kata Iman.
BACA JUGA: Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia di Makkah Bertambah, Cek Nama-namanya di Sini
“Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekalipun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku,” sambungnya.
AHM juga disebut pernah berniat untuk membunuh korban dengan cara menghunuskan pisau ke leher.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dinyatakan BMS, 573 Bacaleg Kota Serang Harus Perbaiki Dokumen
Usai viral kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Satgas PPKS Untirta baru bergerak dengan mengeluarkan 5 pernyataan resmi.
Berikut isi 5 pernyataan resmi Satgas PPKS Untirta soal kasus korban pemerkosaan di Pandeglang.
1. Satgas PPKS Untirta sudah menerima pengaduan dari pelapor (penyintas) kekerasan seksual.
BACA JUGA: 6 Tujuan Kuliah Serta Motivasi yang Harus Kamu Tanamkan Sebagai Mahasiswa
2. Satgas PPKS Untirta telah memberikan layanan psikologis oleh psikolog dari anggota Satgas PPKS Untirta.
3. Satgas PPKS Untirta telah melakukan bedah kasus dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi dalam hal ini adalah rektor Untirta untuk pengenaan sanksi administrasi berat terhadap terlapor.
4. Satgas PPKS Untirta mendampingi pelapor pada persidangan yang dilaksanakan di PN Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023.
BACA JUGA: 10 Daftar Jurusan Kuliah untuk Lulusan IPA yang Bisa Kalian Pilih, Beserta Prospek Kerjanya
5. Satgas PPKS Untirta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Untirta untuk sama-sama bersinergisitas serta mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak ada kata toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus Untirta.***