BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 48 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang. Miras yang disita dari sejumlah warung hasil kegiatan razia penyakit masyarakat di kawasan wisata pantai di wilayah Kecamatan Carita, dan Kecamatan Labuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin membenarkan, kegiatan razia miras di wilayah Kecamatan Carita, dan Kecamatan Labuan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merek.
“Dalam rangka menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras di Carita dan Labuan. Maka anggota melaksanakan penanganan aduan dugaan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Pandeglang Nomor 12 tahun 2007 tentang miras,” kata Agus.
Menurutnya, pada kegiatan razia miras di wilayah Kecamatan Carita, dan Labuan, anggota berhasil mengamankan puluhan miras. Miras tersebut diamankan dari sejumlah warung. “Miras yang diamankan berbagai merek dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen,” tuturnya.
Menurutnya, miras yang diamankan merupakan hasil kerjasama Satpol PP Pandeglang dengan masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat membantu Satpol PP dalam mengungkap peredaran miras di Kabupaten Pandeglang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami dengan memberikan informasi mengenai peredaran miras, baik melalui media sosial maupun secara langsung,” ujarnya. ***