Segera Manfaatkan Lur! Banten Bebas Denda Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor, Cek Penjelasannya di Sini

Banten
Jangan ketinggalan, Banten bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2023. (Instagram/@bantenraya)

BANTENRAYA.CO.ID – Kabar baik buat seluruh warga Banten, yang ini balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda pajak.

Pemerintah Provinisi Banten sesuai Pergub Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023 bakal membebaskan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

Program tersebut sudah berlaku dari sekarang hingga akhir tahun 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hasil Pengumuman Calon Bawaslu Banten, Jakarta, Hingga Jabar Periode 2023 Sampai 2028 di Sini!

Diketahui program ini merupakan program yang dilakukan setiap tahunnya untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.

Berikut penjelasan lengkap Banten bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.

1. Pengurangan Pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.

BACA JUGA: Gelar Upacara dan Lomba, Cara Pondok Pesantren Murottilil Qur’an Kota Serang Meriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

2. Penghapusan pokok BBN-KB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.

3. Penghapusan sanksi administratif berupa dengan PKB. Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.

Sebagai informasi, bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor adalah istilah yang mengacu pada kebijakan atau program pemerintah.

BACA JUGA: Viral Pria Rusak Kaca Mobil Orang dengan Batu di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Program tersebut memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengajukan permohonan agar denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan dihapuskan atau dikurangi.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah.

Jika pajak tersebut tidak dibayar tepat waktu, biasanya akan dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA: 35 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 Simpel dan Kekinian, Bisa Untuk Acara Sekolah dan Masjid

Sementara itu, proses balik nama kendaraan bermotor umumnya berkaitan dengan perpindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Biaya balik nama umumnya melibatkan pembayaran pajak dan biaya administratif.***

Pos terkait