BANTENRAYA.CO.ID – Kabar baik buat seluruh warga Banten, yang ini balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda pajak.
Pemerintah Provinisi Banten sesuai Pergub Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023 bakal membebaskan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
Program tersebut sudah berlaku dari sekarang hingga akhir tahun 2023.
BACA JUGA: Hasil Pengumuman Calon Bawaslu Banten, Jakarta, Hingga Jabar Periode 2023 Sampai 2028 di Sini!
Diketahui program ini merupakan program yang dilakukan setiap tahunnya untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.
Berikut penjelasan lengkap Banten bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
1. Pengurangan Pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
2. Penghapusan pokok BBN-KB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah. Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
3. Penghapusan sanksi administratif berupa dengan PKB. Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.
Sebagai informasi, bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor adalah istilah yang mengacu pada kebijakan atau program pemerintah.
Program tersebut memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengajukan permohonan agar denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan dihapuskan atau dikurangi.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah.
Jika pajak tersebut tidak dibayar tepat waktu, biasanya akan dikenakan denda keterlambatan.
Sementara itu, proses balik nama kendaraan bermotor umumnya berkaitan dengan perpindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Biaya balik nama umumnya melibatkan pembayaran pajak dan biaya administratif.***