PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan sebanyak 1.401 sanksi, dan 2.306 teguran kepada pengendara selama Operasi Patuh Maung 2024.
Pengendara yang terkena teguran, diantaranya menggunakan kenalpot bising, hingga melanggar peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama menjelaskan, ribuan pengendara yang terjaring operasi patuh maung 2024, diantaranya sanksi tilang elektronik atau ETLE, dan tilang manual. Para pengendara tersebut terbukti melanggar aturan.
“Yang pertama ini melalui ETLE terpantau ada sebanyak 676 pelanggaran, untuk ETLE statis sebanyak 104 pelanggar, dan tilang manual sebanyak 621 pelanggar. Selanjutnya ada teguran tertulis, dan teguran lisan untuk teguran tertulis sebanyak 972 teguran, dan teguran lisan sebanyak 1.334 teguran, jadi total 2.306 teguran,” kata Fery, Rabu (31/7).
Kasatlantas menyebut, untuk jenis pelanggaran rata-rata tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, kenalpot bising, pengemudi belum cukup umur, dan beberapa pelanggaran lainnya.
“Untuk tilang ETLE kalau kami rata-rata per hari mencapai 1.000 lebih pelanggar, tetapi ada beberapa kendaraan yang tidak teridentifikasi dan kendaraan-kendaraan yang tidak teridentifikasi inilah yang kami lakukan penindakan tilang manual,” tegasnya.
Selain memberikan sanksi kepada pengendara, kata Fery, petugas mengamankan barang bukti kendaraan yang diduga terindikasi kendaraan tanpa surat-surat lengkap.
“Untuk pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda dua. Jadi kami dapat barang bukti berupa kendaraan sebanyak 44 unit yang kami amankan, dan terindikasi bodong, karena kami sudah berikan kesempatan pada pelanggar, apabila membawa suratnya bisa ditukar barang bukti tilangnya dengan kendaraan,” terangnya.
Masih kata Fery, jika dibandingkan dengan tahun lalu jumlah pelanggaran tahun ini lebih banyak, namun untuk angka kecelakaan selama operasi terhitung cukup rendah.
Dia meyakini, jika banyaknya pelanggaran dikarenakan kesadaran masyarakat masih belum tumbuh sepenuhnya.
“Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah pelanggar tahun ini ada peningkatan, entah karena setelah covid atau lain sebagainya. Evaluasi kami memang kesadaran masyarakat masih belum tumbuh. Jadi kami berharap dan tidak bosan mensosialisasikan kepada masyarakat patuhi tata tertib lalu lintas, karena ini untuk kebaikan semua, bukan hanya untuk pengemudi di jalan,” pesan Kasat.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengimbau, masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Kami imbau masyarakat agar mematuhi tata tertib lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan,” pesannya. (yanadi/muhaemin)