Selundupkan Narkoba ke Lapas, 4 Terpidana Dituntut 11 Tahun

Lapas
NARAPIDANA: Keempat narapidana Lapas Serang menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas usai menjalani persidangan.

SERANG, BANTEN RAYA- Empat terpidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serang, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (18/2/2025). Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan narkoba 23 paket sabu ke Lapas Kelas IIB Serang.

Terpidana tersebut yaitu mantan anggota polisi di Polresta Serang Kota Joni Erik Kawanto, serta ketiga rekannya yakni Basuki Arsad, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Anggaran Mudik Gratis 2025 Tak Diefisiensi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Erik Kawanto, Basuki, Rudi Efandi dan Iyang Mufadillah dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.

Selain pidana penjara, Ayu menerangkan mantan Kanit Intel Polsek Cipocok Jaya, dan ketiga rekannya itu diharuskan membayar denda atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. “Denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” terangnya.

Ayu menambahkan sebelum menuntut keempat terpidana itu, Jaksa Penuntut Umum pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatannya itu.

Guru Honorer Kota Serang Tuntut PPPK Penuh Waktu

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, para terdakwa sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan para terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tambahnya.

Dalam dakwaan, penyelundupan puluhan paket narkoba ke dalam Lapas Serang itu, bermula dari permintaan Basuki kepada rekannya Rudi Afendi meminta suplai narkoba ke dalam Lapas. Basuki kemudian meminta Joni untuk memasukan narkoba ke dalam lapas, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp3 juta, apabila berhasil.

Joni menyanggupi untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Serang sesuai permintaan dari Basuki, dan selanjutnya menginformasikannya kembali kepada Rudi Afendi, jika Joni akan memfasilitasi penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Gaji Januari Tak Kunjung Cair, Honorer Cilegon Meradang

Atas permintaan itu, Iyang menghubungi Pacik Mudzakir (DPO) untuk memesan narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket. Narkoba itu akan diambil oleh orang suruhannya sebelum dibawa ke dalam Lapas Serang.

Setelah sabu dikemas dalam 23 paket, Iyang meminta Rudi dan Basuki untuk memerintahkan orang suruhan Joni menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Pada 10 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB, Joni menghubungi saksi Willy Sulistyo Anggota Polsek Cipocok untuk menjenguknya di Lapas.

Atas permintaan itu, pada Sabtu 11 Mei 2024, Willy menjenguk Joni. Namun sebelum ke Lapas Willy diminta untuk mengambil makanan yang dititipkan di Warung Madura depan Kantor Polsek Cipocok.

Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang Tiap Hari Keliling Puskesmas

Sekitar jam 16.30 WIB Joni didatangi oleh Tommy Fauzi Petugas Lapas Kelas II A Serang dan memberitahukan jika Joni dikunjungi Willy dan ditunggu di Ruang Kunjungan Lapas Kelas II A Serang.

Setelah Joni bertemu dengan Willy dan berbincang sejenak, anggota Polsek Cipocok itu pamit untuk kembali lagi ke Kantor karena sedang menjalani piket. Sebelum pulang, anggota Polsek Cipocok Jaya ini menyerahkan bungkusan plastik yang berisikan makanan kepada Joni. Selanjutnya Joni kembali ke dalam kamarnya.

Namun, saat Joni sedang berjalan menuju kamar Blok, terdakwa Joni mengambil kepala charger berwarna putih dan kabel charger berwarna putih yang berisikan 23 bungkus narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkusan plastik.

Praperadilan Ditolak, Anak Bos Apotek Gama Tetap Tersangka

Puluhan paket sabu itu kemudian dimasukan ke dalam kantong celanannya. Namun ketika hendak masuk ke dalam kamar, Tommy datang membawa Joni ke Ruang Staff KPLP. Disana sudah ada 3 anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota.

Sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Willy yang diminta untuk membesuk terdakwa Joni dan membawakan makanan yang dititipkan di Warung Madura Depan Polsek Cipocok Jaya Kota Serang.

Jika Willy sempat memeriksa plastik tersebut berisikan makanan ringan, kabel charger dan kepala charger yang di dalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Melakukan (anggota polisi) penggeledahan terhadap terdakwa Joni dan ditemukan barang bukti berupa Handphone, kabel charger dan kepala charger, serta 23 paket sabu di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa Joni. (darjat)

Pos terkait