BANTENRAYA.CO.ID – Artikel membahas Peraturan Sepeda Listrik Dilarang Mengendarai di Jalan Utama.
Sepeda Listrik banyak yang mengendarai di jalanan utama karena sama dengan seperti motor.
Simak terus Artikel Peraturan Sepeda Listrik Dilarang Mengendarai di Jalan Utama sampai tuntas.
Seperti diketahui Sepeda listrik adalah sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya.
Sepeda Listrik dipasarkan di Indonesia pada tahun 2020 lalu, dengan seiring berjalannya waktu sepeda litrik ramai dipakai dengan penggunanya.
Selain itu, Sepeda Listrik ramah lingkungan dan tidak menggunakan bensin untuk berjalan.
Dengan menggunakai baterai yang disediakan, sepeda listrik bisa berjalan dan bisa dipakai.
Jika baterai Sepeda Listrik habis, maka tinggal dicas
selama dua sampai tiga jam saja kendaraan bisa digunakan.
Sepeda Listrik juga banyak muda dicari karena pasar di Indonesia sudah banyak yang menjualnya.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Minggu Ini 9-11 Juni 2023, Beli Kinder Joy Cuma 11 Ribu!
Merek Sepeda Listrik pun cukup banyak yang sudah di Indonesia, tidak perlu bingung untuk memilihnya.
Harga Sepeda Listrik tercukup murah untuk dibeli, makanya banyak yang memakai di Indonesia.
Namun demikian, pemakai Sepeda Listrik banyak melanggar aturan yang ada Indonesia.
BACA JUGA:Kode Promo Shopee Hari Ini Jumat, 9 Juni 2023, Diskon Akhir Pekan
Aturan yang selalu dilanggar oleh pengguna Sepeda Listrik adalah menggendarai dijalan raya atau di jalan utama kendaraan yang sering melintas.
Karena Sepeda Listrik melintasi jalan raya sangat berbahaya bagi penggunanya.
Sepeda Litrik digunakan dikawasan tertentu, seperti di perumahan atau di jalan khusus untuk pengguna Sepeda Listrik.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Kuliner Bandung dari Jajanan Viral hingga Pastry untuk Oleh-Oleh
Begitupun aturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Hubungan, larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, Sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 pasal 2 Ayat 1 kendaraan Sepeda Listrik boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu. seperti:
1. Lajur Sepeda.
2.Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.
3. Pemukiman dan kawasan wisata.
4. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor/ Car Free Day.
Demikian artikel seputar larangan sepeda listrik melintasi jalan raya.***