Seratusan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

1 UJI EMISI 2
Petugas DLH Kota Serang memeriksa kendaraan saat uji emisi yang dilakukan, Kamis (11/11).

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 100-an kendaraan yang diuji emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tak lolos uji emisi. Uji emisi dilakukan selama tiga hari dan berakhir, Kamis (11/11/2021).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Roni Yurani mengatakan, pada hari pertama uji emisi dilakukan di Kota Serang Baru (KSB) ada sebanyak 677 unit kendaraan yang diuji emisi. Dari jumlah itu, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 42 kendaraan.

Pada hari kedua uji emisi yang dilakukan di Islamic Center Masjid Agung Kota Serang ada 648 unit kendaraan yang diuji emisi. Dari jumlah itu, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 22 kendaraan.

Bacaan Lainnya

Sementara pada hari ketiga uji emisi yang dilakukan di Kepandean ada 600 unit kendaraan yang diuji emisi. Dari jumlah itu yang tidak lulus uji emisi sebanyak 25 kendaraan. “Total kendaraan yang diuji emisi sebanyak 1.600 kendaraan dan yang tidak lulus sebanyak 100-an,” kata Roni, Kamis (11/11).

Roni menuturkan, tujuan uji emisi kendaraan ini yaitu mengendalikan polusi udara yang ada di Kota Serang. Meskipun saat ini dia mengklaim Kota Serang masih merupakan zona hijau udara yang artinya masih aman. “Uji emisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi pencemaran udara di Kota Serang,” katanya.

Sayangnya dalam uji emisi itu tidak ada sanksi yang diberikan kepada 100-an kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Semuanya hanya diarahkan agar melakukan service pada bagian-bagian kendaraan yang menyebabkan pecemaran udara serta disarankan menggunakan bahan bakar minyak dengan oktan lebih tinggi.

“BBM yang digunakan memperngaruhi. Kalau pakai premium berpengaruh. Service kurang rutin juga bisa mempengaruhi tidak lolos uji emisi,” ujarnya.

Roni mengungkapkan, setahunya sampai saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi itu berupa dengan mulai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Ke depan, Roni menginginkan agar kerja sama dengan bengkel di Kota Serang sehingga pengendara yang tidak lolos uji emisi dapat diarahkan ke bengkel yang sudah bekerja sama tersebut.

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Serang Murtafiah mengatakan, uji emisi dilakukan setahun sekali. Hanya tahun 2020 lalu tidak digelar karena anggaran yang ada direfocusing untuk anggaran Covid-19.

Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak selamanya disebabkan karena kendaraan tersebut sudah tua. Sebab ada pula kendaraan dari tahun 1990-an yang lolos uji emisi. Menurutnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi lebih pada perawatan yang kurang. (tohir/rahmat)

Pos terkait