Seratusan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

“BBM yang digunakan memperngaruhi. Kalau pakai premium berpengaruh. Service kurang rutin juga bisa mempengaruhi tidak lolos uji emisi,” ujarnya.

Roni mengungkapkan, setahunya sampai saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi itu berupa dengan mulai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Ke depan, Roni menginginkan agar kerja sama dengan bengkel di Kota Serang sehingga pengendara yang tidak lolos uji emisi dapat diarahkan ke bengkel yang sudah bekerja sama tersebut.

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Serang Murtafiah mengatakan, uji emisi dilakukan setahun sekali. Hanya tahun 2020 lalu tidak digelar karena anggaran yang ada direfocusing untuk anggaran Covid-19.

Dia mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak selamanya disebabkan karena kendaraan tersebut sudah tua. Sebab ada pula kendaraan dari tahun 1990-an yang lolos uji emisi. Menurutnya kendaraan yang tidak lolos uji emisi lebih pada perawatan yang kurang. (tohir/rahmat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button