BANTENRAYA.CO.ID – Bank Banten dan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou).
Penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Banten dan Tim Pembina Samsat Banten digelar di Kantor Bapenda Banten, Selasa 4 Juli 2023.
Kesepahaman yang melibatkan Bank Banten itu adalah untuk menjalin kerja sama berbagai program ke depannya.
BACA JUGA: Viral! Wisatawan Dimintai Uang Melintas Rp5.000 Sekali Lewat di Pantai Carita Pandeglang
Program itu adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian juga pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada wilayah kukum Kepolisian Daerah Banten.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengapresiasi Tim Pembina Samsat Banten yang telah memerpanjang kerja sama dengan pihaknya.
“Perpanjangan kerjasama ini merupakan komitmen bersama antara Bank Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten,” ujarnya.
“Layanan dalam menghadirkan pelayanan prima kepada para wajib pajak di Provinsi Banten,“ tuturnya.
Sebagai pengelola Kas Daerah Provinsi Banten, eks Bank Pundi ini juga melayani pembayaran wajib pajak di 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Bank Banten memliki 50 gerai pelayanan Samsat di Wilayah Banten yang seluruhnya sudah terintegrasi layanan non-tunai.
Baik itu Electronic Data Capture (EDC), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-samsat melalui kanal pembayaran.
Kanal pembayaran itu seperti ATM, Indomaret, Alfamart, Fastpay dan aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh melalui platform Android.
Razia Pajak Kendaraan Bakal Diintensifkan
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan berharap dengan terjalinnya kerja sama dengan Bank Banten maka pelayanan bagi wajib pajak bisa lebih optimal.
“Pengembangan teknologi informasi pelayanan wajib pajak akan terus ditingkatkan mengikuti era digitalisasi yang semakin maju,” katanya.
“Sehingga memudahkan para wajib pajak dan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah,“ imbuhnya.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pihaknya juga dengan instansi terkait akan melakukan sejumlah upaya lainnya.
Salah satunya dengan mengintensifkan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini sudah mulai digalakkan.
“Menegakan peraturan lalu lintas ditamabh kepatutan masyarakat membayar pajak,” pungkasnya. ***