Siap-siap! Bea Cukai Bakal Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield, Harga Mulai dari Rp 20 Jutaan

Bea Cukai lelang motor Royal Enfield
Bea Cukai akan melelang Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang berupa Motor Royal Enfield. (Instagram @beacukaipriok)

BANTENRAYA.CO.ID – Pelayanan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang jakarta II lewat Bea Cukai Priok mengadakan lelang Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang berupa 60 unit motor Royal Enfield.

Lelang motor Royal Enfiled ini diadakan karena pihak pengimpor tidak mampu membayar pajak bea masuk setelah mengalami pailit.

Harga minimal lelang untuk 60 unit Royal Enfiled terbagi menjadi lima kategori.

Diantaranya mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, RP 27,67 juta, hingga 27,72 juta.

BACA JUGA: VIRAL! Video Diduga Panji Gumilang Gagal Ngajak Gituan ke Santriwati, Padahal Sudah Bawa Handuk

Untuk pelaksanaan pelelangan 60 unit Royal Enfield akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023.

Proses pelelangan akan berlangsung secara terbuka melalui internet (open bidding).

Pelelangan ini akan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga lot terakhir pada pukul 15.30 WIB.

Dan dapat diikuti melalui laman resmi www.lelang.do.id.

Untuk mengikuti lelang ini, para calon pembeli harus menyetorkan uang jaminan mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tergantung tipe motornya.

BACA JUGA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lulus Akpol 2023, Inilah Sosok Tribata Putra

Perlu diingat bahwa kesalahan dan perbedaan kualitas atau kuantitas motor tidak dapat diidentifikasi melalui foto, brosur, atau situs web.

Sehingga calon pembeli disarankan untuk dapat melihat langsung kondisi motor sebelum membelinya.

Kondisi motor dapat dilihat oleh calon pembeli pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2023 di TTP Layanan Lancas Lintas Logistindol, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: GILA! Suami dari Selebgram Meylisa Zaara Ternyata Boti Alias Gay, Hingga Check in di Hotel dengan Pria Lain?

Cara Ikut Lelang Motor Royal Enfield

Untuk mengikut lelang, peserta bisa langsung mendaftarkan diri pada website resmi www.lelang.go.id.

Peserta lelang yang berhak mengikuti lelang adalah yang memiliki akun terverifikasi oleh website lelang tersebut.

Motor akan dilelang dalam keadaan belum ada STNK dan BPKB.

Berdasarkan dokumen resmi tentang lelang motor Royal Enfield Classic.

Pemenang hanya akan mendapatkan Form A dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok.

BACA JUGA: Wajib Coba! Makanan Khas Sragen yang Terkenal Karena Memiliki Cita Rasa yang Sangat Khas dan Lezat

Dan juga risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang menyelenggarakan lelang tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam waktu 5 hari kerja yang bersangkutan wajib melunasi sisa harga lelang.

Berikut rinciannya: bea lelang pembeli (3% dari harga lelang), dan bea pencacahn (2,5% dari harga lelang).

Dan untuk yang kalah, uang jaminan akan di transfer ke rekening masing-masing peserta minimal 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

BACA JUGA: 10 Link Twibbon HUT Republik Indonesia ke-78, Keren dan Simpel Tinggal Klik!

Selanjutnya, untuk pemenang lelang dapat mengambil Surat Ijin Pengeluaran Barang (SPIB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok.

Dalam pengambilannya, para pemenang lelang harus mengisi layanan SPIB Lelang pada website bcpriok.net/slim3.0 dengan mengunggah scan asli seperti KTP, berita acara pemenang lelang, hingga NPWP.

SPIB akan terbit setelah berkas diverifikasi oleh petugas dan dapat dicetak untuk pengeluaran barang, minimal 2 hari kerja.

Pengeluaran barang paling lambat yaitu 7 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri.

Apabila melebihi waktu tersebut, akan dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp 250.000/hari/LOT.***

Pos terkait