Siapkan Tas, Bantuan Keuangan Parpol di Kabupaten Serang Rp2,4 Miliar Cair Pekan Depan

3 DANA PARPOL
Bendera partai politik di pasang di kantor KPU Kabupaten Serang Jalan Kitapa No.33, Cimuncang, Kota Serang.

BANTENRAYA.CO.ID – Bantuan keuangan partai politik atau banparpol senilai Rp2,4 miliar sudah siap untuk dicairkan dan ditargetkan cair pekan depan.

Pencairan banparpol dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI resmi diterima Pemkab Serang.

“Alhamudulillah untuk banparpol LHK BPK sudah kita terima per hari ini (kemarin-red). Sesuai ketentuan bahwa parpol bisa mengajukan pencairan banparpol tahun berkenaan setelah mendapat LHP dari BPK,” ujar Kasubag Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Dikdik Abdul Hamid, Rabu 14 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 2023, Bantuan Parpol Naik 30 Persen

Ia menjelaskan, setelah LHP BPK diterima pihaknya langsung menghubungi pengurus parpol untuk membuat proposan pencairan dan mengajukannya ke Pemkab Serang.

“Sore ini kita langsung star dan kita langsung menghubungi pengurus parpol untuk mengambil LHP supaya bisa berjalan proses pencairannya,” katanya.

Dikdik menuturkan, setelah proposal pencairan diajukan selanjutnya dilakukan verifiaksi dan kemudian diajukan ke Bupati Serang Rt Tatu Chasanah untuk mendapatkan disposisi sekaligus dibuatkan nota pencairan.

BACA JUGA: Helldy Dorong Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat, Bantuan Keuangan Parpol di Kota Cilegon Dinaikkan

“Pengajuan proposal pencairannya lebih cepat lebih baik, biar minggu depan bisa dicarikan,” tuturnya.

Ia memastikan, pihaknya akan melakukan monitoring penggunaan banparpol tersebut apakan sesuia atu tidak yang akan dilakukan antara September-November tahun 2023 ini.

BACA JUGA: Kumpulan Amalan-amalan Hari Raya Idul Adha 2023 yang baik dilakukan Berdasarkan Ajaran Rasul

“Peruntukannya lebih kepada pendidikan politik untuk kader dan masyarakat. Nilai banparpolnya Rp2,4 miliar. Tahun ini naik 100 persen, dari sebelumnya Rp1.500 per suara sah menjadi Rp3.000 per suara sah,” ungkapnya.***

Pos terkait