Sidang Kasus Pembebasan Lahan SPA Sampah, Empat Mantan Pejabat Pemkab Divonis Rendah

1 SIDANG KASUS SPA SAMPAH
PUTUSAN: Majelis Hakim usai pembacaan putusan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (17/11/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Empat mantan pejabat di Kabupaten Serang terdakwa kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (17/11/2022).

Keempat mantan pejabat yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang itu terbukti bersalah dalam pasal pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Sri Budi Prihasto divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 juta subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Selain denda, Toto dihukum membayar uang pengganti Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Toto Efendi divonis 4 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan serta uang pengganti Rp717,3 juta subsider 2 tahun.

“Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp25 juta, Toton Efendi Rp205 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta,” jelasnya.

Vonis tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dimana terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana diminta untuk dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sebelum menuntut keempatnya, Slamet mengungkapkan hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, maupun meringankan perbuatan para terdakwa.

“Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.

Keempatnya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp1.017.632.000.

Pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020, tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020, dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

Untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.

Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta.

Atas perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan, dan peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” jawab keempat terdakwa saat ditanya hakim. (darjat)

Pos terkait