SERANG, BANTEN RAYA- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (9/1/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Keempat terdakwa yaitu mantan Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Zulfikar, Pegawai Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham, dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat Budiono.
JPU Kejari Tangerang Yudhi Permana mengatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berkas tuntutan yang dibacakan secara terpisah, terdakwa Zulfikar, Budiono, Muhammad Bagja Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya, masing-masing dituntut 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan kuasa hukum dan para terdakwa.
Selain pidana penjara, Yudhi mengungkapkan keempat terdakwa juga diberi tambahan hukuman, berupa membayar uang pengganti dari nilai kerugian keuangan negara Rp 10,8 miliar, dikurangi Rp 5,9 miliar yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa yaitu masing-masing Rp1,1 miliar.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” ungkapnya.
Sebelum menuntut keempatnya, Yudhi menjelaskan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.
Dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Terhadap (Manipulasi-red) transaksi Wajib Pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.
Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.
Ada sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 Wajib Pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB, berubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.
Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.074.698.600.
Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.
Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.
Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.
Atas perbuatan terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, negara mengalami kerugian keuangan megara sebesar Rp 10 miliar lebih.
Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis 12 Januari 2023. (darjat)