Trending

Siswi SMP di Makassar Diperkosa Remaja 19 Tahun, Orang Tua Temukan Bercak Merah di Pakaian Dalam Korban

“Ada laporan dari orang tua korban anaknya dipaksa dan diancam gunakan busur sehingga melakukan pemerkosaan paksa dan laporannya kita kembangkan dan kita amankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Minggu, 15 Oktober 2023.

“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang,” ungkap Ridwan.

Di kantor Polisi MK mengakui bahwa dirinya mengenal SS melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA: Dapatkan Hadiah Menarik di Misi Khusus Gopay Mission di Aplikasi Gojek, Begini Cara Ikutannya

Lanjut Ridwan, atas kasus tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit sehingga bersama jajarannya yaitu PPA Polrestabes Makassar memberikan pendampingan terhadap korban.

Kini ancaman Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menanti pelaku yang bisa memenjarakannya 15 tahun.

“Kita terapkam undang-undang tentang perlindungan anak pasal 82 ancaman 15 tahun penjara, statusnya sudah tersangka dan langsung kita tahan,” kata Ridwan. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button