Soal Penyelesaian Masalah Lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang, Begini Kata Dindikbud Banten
Sehingga, dokumen yang sebelumnya menjadi tidak berlaku. Akhirnya dokumen harus dibuat baru lagi.
Belum juga selesai pengurusan dokumen baru sekolah itu, terjadi pemekaran wilayah provinsi dari Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Banten pada tahun 2000.
Lagi-lagi, dokumen yang sudah setengah jalan kembali tidak berlaku dan harus mengulang.
Begitu juga ketika diurus kembali, dokumen harus kembali dibuat baru karena kewenangan SMA/ SMK yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota sejak 2017 beralih menjadi kewenangan pempov.
Sehingga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk beraudiensi dengan DPRD Banten.
“Jadi perjalanannya cukup panjang ini,” katanya.
Meski demikian Dede menargetkan penyelesaian masalah lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang ini harus sudah diselesaikan selama periode DPRD Provinsi Banten saat ini.
BACA JUGA: Bupati Serang Bersaksi Pandji Tirtayasa Orang Baik dan Sosok Pemimpin Sejati
Sebab Dia khawatir bila terus ditunda maka persoalan penyelesaian lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang tidak akan pernah selesai.
“Kita inginnya masalah ini selesai oleh DPRD Provinsi Banten periode sekarang karena kalau menunggu DPRD periode berikutnya Kami khawatir Masalah ini tidak selesai-selesai,” kayanya. ***