SERANG, BANTEN RAYA – Ketersediaan hewan ternak untuk kurban pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 masehi masih mengalami defisit hingga 8.419 ekor. Defisit tersebut terjadi untuk hewan kurban jenis sapi dan domba.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, secara umum saat ini hewan ternak untuk kurban telah tersedia. Masyarakat sudah bisa memilikinya untuk perayaan Idul Adha tahun ini.
“Untuk hewan saat ini sesuai dengan rekomendasi yakni dalam kondisi tersedia untuk masyarakat umat Muslim yang akan merayakan Idul Adha,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).
Ia menuturkan, adapun untuk kebutuhan hewan kurban di Banten 2022 ini berjumlah 48.236 ekor. Itu terdiri atas sapi potong 12.694 ekor, kerbau 948 ekor, kambing 10.386 ekor dan domba sebanyak 24.208 ekor.
Adapun data ketersediaan hewan ternak saat ini berjumlah 39.817 ekor. Rinciannya, sapi potong 4.001 ekor, kerbau 1.221 ekor, kambing 20.462 ekor serta domba sebanyak 14.133 ekor. “Sementara data penyembelihan hewan kurban di 2021 total berjumlah 32.408 ekor,” katanya.
Data ketersediaan hewan kurban di masyarakat, kata dia, dihitung menggunakan data populasi akhir 2021 yang diolah berdasarkan hasil struktur ongkos usaha ternak (SOUT) 2017. Kemudian menggunakan parameter struktur populasi per komoditi ternak berdasarkan umur dan populasi per bangsa ternak.
“Perhitungan ketersediaan hewan kurban sudah memperhitungkan jantan untuk kawin alam serta telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ungkapnya.
Soal masih adanya defisit kebutuhan dan ketersediaan, hal tersebut akan terpenuhi dengan pemasukan hewan ternak dari luar Banten. “Untuk kekurangan tetap ada pemasukan dari luar Banten seperti Lampung, Jabar, NTT, NTB dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan hewan,” tuturnya.
Agus menegaskan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan agar penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini sedang mewabah tak menyebar ke hewan kurban. Salah satunya untuk sementara Banten menolak pengiriman hewan dari daerah endemis PMK cukup tinggi seperti Jawa Timur dan Aceh. Di luar dari kedua provinsi itu diperkenankan dengan terlebih dahulu dilakukan pengetatan izin masuk.
“Pertama harus disertakan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah pengirim dan juga dimintakan rekomendasi ke provinsi melalui kabupaten/kota. Sesuai SE Gubernur juga harus melalui karantina minimal 14 hari, itu salah satu prokes hewan,” tuturnya.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu gaduh dengan wabah PMK karena Pemprov Banten telah melakukan penanganannya. “Harapannya perdagangan hewan kurban tidak ada kepanikan dan kegaduhan dan yang utama bagaimana mengawal proses kesehatan hewan yang masuk ke kita,” ucap Agus.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distan Provinsi Banten, Ari Mardiana mengungkapkan, PMK tidak bersifat zoonosis atau menularkan ke manusia. Dengan demikian daging dari hewan ternak yang terkonfirmasi positif PMK masih bisa dimakan dengan aman sepanjang proses pemotongan bisa berjalan dengan baik.
“Yang dikhawatirkan manusia jadi media pembawa penularan. Bukan menimbulkan sakit tapi pembawa penularan saat bepergian dari satu kandang ke kandang lain,” tuturnya. (dewa)