Trending

Asda III Pemkot Cilegon Terjerat Korupsi

CILEGON, BANTENRAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menahan Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon Ujang Iing (UI). UI ditahan oleh Kejari Cilegon dan dibawa ke Rumah Tahanan Serang pada Selasa, (31/5/2022) malam.

Kasus yang menjerat UI merupakan Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta pada 2019. Saat itu, UI menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Transfer Depo Sampah sendiri dibangun di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2019. Nilai pagu anggaran pengadaan bangunan Transfer Depo sebesar Rp 939.200.000.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah memeriksa saksi UI dan saksi LH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Transfer Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada DLH Kota Cilegon.

Berdasarkan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon nomor Print 02/M.6.15/FD.1/2/2022 tanggal 8 Februari 2022, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/FD.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kedua, saudara LH selaku penyedia dalam kegiatan pembangunan Depo Sampah TAP-1163/M.6.15/FD.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button