Trending

Sudah 30 Tahun Lahan Milik SMA Negeri 4 Kota Tangerang Bermasalah, DPRD Banten Berikan Tanggapan

Celakanya, SMA ini kemudian yang semula masuk Kabupaten Tangerang berubah masuk ke Kota Tangerang secara administrasi.

Sehingga, dokumen yang sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Akhirnya dokumen harus dibuat baru lagi.

Belum juga selesai pengurusan dokumen baru sekolah itu, terjadi pemekaran wilayah provinsi dari Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Banten pada tahun 2000.

Lagi-lagi, dokumen yang sudah setengah jalan kembali tidak berlaku dan harus mengulang.

BACA JUGA:Bus Rute Merak ke Yogyakarta, Lengkap via Jalur Pantura, Tengah dan Selatan

Begitu juga ketika diurus kembali, dokumen harus kembali dibuat baru karena kewenangan SMA/ SMK yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota sejak tahun 2017 beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sehingga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk beraudiensi dengan DPRD Banten.

“Jadi perjalanannya cukup panjang,” katanya.

 

Harus ada penetapan DPRD

Di samping itu, kata Dede, karena saat ini nilai lahan tersebut setelah appraisal mencapai mencapai Rp8 miliar, maka berdasarkan aturan, pengurusan tukar guling dengan nilai di atas Rp5 miliar maka harus mendapatkan persetujuan DPRD Banten.

Maka, persetujuan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna.

BACA JUGA:Bawaslu Cilegon Segera Copot Alat Peraga Kampanye

“Sebelum itu, akan dibentuk tim terdiri dari pihak sekolah, biro hukum, BPKAD, dan dindik untuk memproses ini dimulai lagi dari awal lagi,” kata politisi PAN ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button