BANTENRAYA.CO.ID – Jelang hari Raya Idul Fitri Surat Edaran (SE) tentang aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker).
Bagi anda yang belum tahu apa isi dari Surat Edaran atau SE, berikut akan secara lengkap penjelasannya tentang pemberian THR 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR ini wajib diberikan kepada pekerja/buruh sesuai aturan pemerintah yang telah diatur dalam Surat Edaran yang berlaku.
BACA JUGA: Agus Harimurti Yudhoyono Bereaksi Usai Moeldoko Mengajukan PK terkait Partai Demokrat
Sebagaimana Surat Edaran atau SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia yang berisikan tujuh poin penting siapa saja pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, SE Menaker RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.
SE kali ini terdiri dari tiga lembaran yang sudah di tanda tangani secara sah oleh Menaker Ida Fauziyah sejak 27 Maret 2023.
Isi dalam SE tersebut menghimbau agar seluruh pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan karyawannya untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: KLAIM 8 Kode Voucher Gojek Hari Ini Batas Waktu 2 Bulan dengan Promo Menarik Gede-gedean
Berikut ini isi singkat dari Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang sudah diberlakukan dan ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah.
THR Keagamaan diberikan berdasarkan masa kerja. Yakni, pekerja atau buruh telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika pekerja atau buruh mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan dihitung berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh, jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru dan Terlengkap Contraflow dan One Way Arus Mudik 2023, Jangan Sampai Salah Hari!
Apa bila pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dan di kalikan 1 bulan upah.
Pemberian THR keagamaan untuk pekerja atau buruh adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Sesuai peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR juga dapat membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan saat jelang Hari Raya Idul Fitri.
Didalam SE tersebut, terdapat himbauan untuk para Gubernur agar bisa mengupayakan Pekerja atau Buruh mendapatkan THR Keagamaan sesuai peraturan yang berlaku.
Himbauan yang terdapat pada SE ini tertuju untuk para perusahaan agar membayarkan THR Keagamaan lebih awal.
BACA JUGA: Khusus Pemotor! Harga Tiket Penyebrangan Lewat Pelabuhan Ciwandan Mudik Lebaran 2023
Bagi yang mempunyai keluhan dan ingin konsultasi terkait persoalan THR tersebut, kini Menaker akan menyediakan Posko Pelayanan Satgas Ketenagakerjaan dan Penegak Hukum THR Keagamaan 2023.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan saudara/saudari (Gubernur_red) untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya saudara/saudari,” katanya.
Untuk lebih lanjut dan jelas terkait Surat Edaran atau SE tersebut, anda bisa klik dan unduh file di link berikut https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2023SE002.pdf .***