Trending

Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR kepada Siapapun, Jangan Bikin Malu!

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pers melarang wartawan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun.

Larangan meminta THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/IV/2023.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam poin 6 surat edaran tersebut mengatakan bahwa perusahaan pers, organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan atau bentuk lainnya kepada pihak manapun.

BACA JUGA : Mahasiswi UIN Banten Diculik Saat Menunggu Bus

“Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan,” kata Ninik.

Di poin 7 dikatakan, apabila terdapat organisasi perusahaan pers, dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik sebagaimana tercantum di poin 8.

BACA JUGA : Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Ditangkap

Ninik mengatakan bahwa menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan THR dan atau bentuk lainnya seperti barang, sumbangan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button