Trending

Link Surat Edaran Menaker Soal THR 2023, Diklik Aja Bos

BANTENRAYA.CO.ID – Surat Edaran atau SE tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

SE Menaker RI Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu berisi 7 poin tentang siapa saja pekerja atau buruh penerima THR, besaran THR, anjuran kepada gubernur untuk membentuk Posko Satgas THR, dan imbauan ke perusahaan.

SE yang dikeluarkan sejak ditandatangani Menaker Ida Faiziyah tertanggal 27 Maret 2023 itu terdiri dari 3 rangkap atau lembar.

BACA JUGA : Pekerja Kontrak, Borongan dan Pekerja Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR, Ini Aturannya

“Pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA : Tips Jitu Mengatur Uang THR Agar Tidak Bokek Setelah Lebaran

Dalam SE itu, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur agar mengupayakan perusahaan membayarkan THR Keagamaan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Mengimbau perusahaan agar membayarkan THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” pintanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button