BANTENRAYA.CO.ID – Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemkot Serang diuji petik.
MPP dan PPB diuji petik oleh Tim Penilaian Nomine Pelayanan Publik Perizinan Berusaha dari Kementerian PANRB dan Kementerian Investasi/BKPM serta Tim PT Surveyor Indonesia.
Kedatangan tim uji petik MPP dan PPB diterima di ruang rapat Walikota Serang di lantai 2 Setda, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 5 Oktober 2023.
Walikota Serang Syafrudin didampingi Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang Yudi Suryadi, Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi dan jajarannya.
Syafrudin mengatakan, Kota Serang telah dua kali terpilih menjadi nomine pemerintah kota karena berkinerja sangat baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kinerja baik juga ditunjuk pada Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) pemerintah kota sesuai hasil penilaian dari tim penilai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penilai dan tim pendamping yang sudah hadir, semoga kehadiran kita semua memberi manfaat bagi Kota Serang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MPP merupakan wujud dari ekosistem pelayanan terintegrasi yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
“Merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik, sehingga dapat terjadi akselerasi pelayanan publik prima dan terintegritas,” jelas dia.
2 Kunci Utama
Seusai arahan Menteri PANRB, bahwa terdapat 2 kunci dalam penyelenggaraan MPP di daerah, pertama komitmen dan goodwill dari Kepala Daerah dan Sekda.
Kedua, terjalinnya kerjasama antar Instansi dan OPD untuk menyelenggarakan MPP, sehingga tercipta intergrasi pelayanan yang sesuai dengan standar dan maklumat pelayanan.
“Pelayanan publik di Kota Serang masih banyak kekurangan, sehingga belum bisa memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkap dia.
“Kami berharap tim penilai dapat memberikan masukan, serta perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di Kota Serang,” tuturnya.
“Sehingga pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkot Serang bisa lebih baik lagi,” tandasnya. ***