BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mukai melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli gas LPG 3 kilogram.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang sebelumnya sudah sosialisasikan. Pelarangan tersebut bertujuan agar penggunaan gas melon tepat sasaran.
“Larangan ini sifatnya penegasan dari pimpinan. Tabung itu merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, Kamis, 4 September 2025.
Yani menyebut tak ada sanksi jika ditemukan ASN yang melanggar. Menurut dia, aturan yang diberlakukan bersifat imbauan dan mengingatkan tanggung jawab moral para pejabat negara.
“Tidak ada sanksi, Tapi harapan kita mudah-mudahan ASN bisa mematuhi,” ujarnya.
Yani meminta kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi. Di Lebak sendiri, Harge eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp19 ribu untuk zona 1 dan Rp19.500 untuk 2.
“Untuk ASN disarankan menggunakan LPG nonsubsidi ukuran 5 atau 12 kilogram,” imbuhnya. ***
Author: Aldi Setiawan








