Tak Terima Ditegur Pemotor asal Cikeusal Dikeroyok Sekelompok Remaja

IMG 20230409 WA0005
Tersangka kasus pengeroyokan diamankan polisi / Polres Serang

BANTENRAYA.CO.ID – SI (21) warga Desa Kendayakan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang.

Remaja tersebut bersama rekan-rekannya telah mengeroyok pemotor di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Mongpok, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 16 Januari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, JA (39) buruh harian lepas asal Desa Gendayasa, Kecamatan Cikeusal mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian pada pukul 23.30 WIB.

Baca juga : JLS Cilegon Tetap Dipakai Jalur Truk Logistik, Kapolres Cilegon Sarankan Pemudik Sepeda Motor Lewat Jalan Kota

Dalam perjalanan, korban mengalami kecelakaan. Saat itu, motor korban ditabrak dari arah belakang hingga terjatuh ke aspal jalan, oleh SI dan rekan-rekannya yaitu HE (28), DA (25), dan MA (19).

Setelah kejadian itu, korban menegur gerombolan remaja asal Desa Kendayakan dan Mongpok, Kecamatan Cikeusal tersebut.

Namun, bukannya meminta maaf justru gerombolan itu mengeroyoknya.

Korban yang hanya seorang diri tidak mampu melawan gerombolan remaja tersebut.

Hingga akhirnya tak berdaya dipinggir jalan, dengan sejumlah luka memar di area kepala, wajah dan perut.

Baca juga : Polda Kembali Tahan Dua Bos Tambang Emas Ilegal

Setelah mendapatkan pertolongan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang atas laporan dugaan pengeroyokan, dengan melampirkan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Kasat Reskim Polresta Serang AKP Dedi Mirza membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan, yang peristiwanya terjadi di pinggir jalan, Kampung Mongpok, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal.

“Kejadiannya 16 Januari kemarin, korban dikeroyok. Baru satu yang diamankan inisialnya SI warga Desa Kendayakan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,” katanya kepada media, Minggu 9 April 2023.

Baca juga : Diduga Dapat Penganiayaan Saat Ditangkap, Keluarga Pelaku Pencabulan Balik Laporkan Keluarga Korban

Selain mengamankan SI pada Kamis (6/4/2023), Dedi menjelaskan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Serang.

“Empat orang (pelakunya-red), tiga masih DPO. Inisialnya HE, DA, dan MA,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan gerombolan remaja itu telah membuat korban babak belur, dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata kiri, luka memar di bagian hidung dan luka lecet di bagian leher,” ungkapnya.

Dedi meminta ketiga pelaku yang belum berhasil diamankan, dapat segera menyerahkan diri ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP,” tandasnya. ***

Pos terkait