Tambang Emas Ilegal di TNGHS Diberedel

Tambang Emas Ilegal di TNGHS Diberedel
DISEGEL : Petugas gabungan saat melakukan penyegelan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal, di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu (3 Desember 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 281 lubang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGH) yang berada di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat disegel petugas gabungan, Rabu (3 Desember 2025).

Dari total 281 PETI itu, 55 di antaranya berada di wilayah Provinsi Banten, tepatnya di resor Panggarangan, Blok Cirotan dan Blok Cimari.

Penutupan PETI dilakukan menyusul instruksi nasional untuk menghentikan operasi tambang ilegal di kawasan konservasi.

Bacaan Lainnya

Penyegelan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) dan Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, serta didampingi pejabat Pemerintah Provinsi (Provinsi) Banten.

BACA JUGA : Latih Kepercayaan Diri Siswa, Mahasiswa Prodi Akuntansi UNPAM Lakukan PKM Public Speaking di SMP 02 Gunung Sindur

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa operasi penutup saat ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang dilaksanakan di Blok Cihulu dan Ciheang yang berada di wilayah Jawa Barat, dengan total sebanyak 226 PETI.

Rudiano menyebut operasi masih akan berlangsung dengan menyisir area lain kawasan TNGHS yang dikuasai gurandil.

“Kalo ditotalkan dengan kawasan lain (Cihulu dan Ciheang) total yang ditutup mencapai 281 PETI.

Target kita secara keseluruhan di kawasan TNGHS yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Barat sebanyak 1.400 lubang. Semuanya akan kita tutup,” kata Rudianto di lokasi penyegelan, Rabu (3 Desember 2025).

BACA JUGA : Bang Andra Kikis Kesenjangan Infrastruktur

Rudianto menyebut, operasi penyegelan telah berjalan sekitar satu bulan dengan dibagi menjadi tiga periode.

Periode pertama, satgas menyusuri area TNGHS yang masuk wilayah Kabupaten Bogor pada 28 Oktober hingga 6 November.

Periode kedua, mendatangi PETI yang berada di Kabupaten Sukabumi pada 18 November hingga 22 November, dan terbaru ialah yang berada di wilayah Provinsi Banten.

“Hasilnya, selain penyegelan PETI, kamu juga menemukan bangunan pengolahan emas dan 811 tenda, tabung besi atau gelundung 20 ribu unit, mesin-mesin 105 unit, dan pemutusan 44 jaringan kabel instalasi listrik PLN,” terangnya.

BACA JUGA : Durkhiem dan Banjir di Pulau Sumatera: Krisis, Solidaritas, dan Kekosongan Norma

Rudianto melanjutkan, Penyidik Ditjen Gakkumhut sendiri saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan olah TKP berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan tersebut untuk menemukan pelaku aktor-aktor sebagai pemodalnya. Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

“Yang kita kejar itu yang paling banyak diuntungkan. Pemodal hingga pemasok merkuri.

Masyarakat biasa mah gak kaya-kaya kok walaupun sudah bertahun-tahun ada aktivitas tambang emas ilegal ini. Mereka hanya dimanfaatkan,” imbuhnya.

BACA JUGA : Sembilan Warga Tersambar Petir, Empat Tewas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan,

PETI di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara massif dan mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Menurutnya, TNGHS mempunyai fungsi yang strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, mencegah banjir dan longsor.

Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim hujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir.

BACA JUGA : Dindikbud Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025

“Kemenhut telah melakukan berbagai upaya penyelamatan TNGHS, dan dalam perbaikan tata kelola kawasan konservasi serta usaha-usaha perlindungan hutan.

Namun upaya tersebut belum optimal, maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan menjelaskan, penutupan PETI dilakukan secara menyeluruh dan mendapat pengawalan ketat dari personel TNI.

Menurut Wawan, operasi ini khusus menyasar tambang emas ilegal. Sementara penanganan tambang pasir dan batu sudah dilakukan oleh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.

BACA JUGA : Sembilan Warga Tersambar Petir, Empat Tewas

“Kita tutup permanen 55 lubang tambang emas ilegal di tiga daerah di Lebak. Ada tim yang mengawasi penutupan dari batalion TNI, 80 orang kami sebar di lapangan.

Ini khusus tambang emas ilegal, ini penegakan dari Satgas PKH. Tambang pasir sudah sama Pak Sekda dan Pak Wagub Banten. Ini lain lagi karena izinnya dari kementerian,” lanjut Wawan.

Dia menegaskan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan konservasi yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat.

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum dia menjabat sebagai Kepala DLHK Provinsi Banten.

BACA JUGA : Ditanya Rencana Berikan Bantuan Bencana Sumatera-Aceh, Budi : Nanti Dirapatkan Dulu

“Tambang emas sudah ada dari dulu, sebelum saya jadi kepala dinas. Ini tambang rakyat ilegal. Harusnya ada IPR, izin penambangan rakyat.

Sementara IPR tidak boleh diterbitkan di kawasan konservasi, tidak boleh menurut undang-undang,” tegasnya.

Dalam operasi ini, 180 personel Satgas dari tiga batalion TNI diterjunkan. Meski skala operasi besar, penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari warga dan pekerja tambang.

Dengan demikian, maka penertiban bisa dilakukan dengan mudah. Hanya cuaca yang beberapa kali menghalangi tim ketika akan melakukan penindakan.

BACA JUGA : Oplos Gas Subsidi, Polisi Gerebek Pangkalan LPG di Tangerang

“Nggak ada perlawanan karena masyarakat juga takut. Tidak ada hukuman kepada masyarakat yang menambang, kecuali mungkin kepada yang membiayai.

Penegakan hukumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Wawan.

Dia menambahkan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 (lebih dikenal dengan Perpres 5/2025) yang memerintahkan penghentian tambang ilegal di kawasan konservasi.

Sebab tambang-tambang ilegal ini sempat menyebabkan banjir bandang parah beberapa waktu lalu.

“Dulu sempat terjadi banjir bandang di sana. Sekarang satgas sudah lengkap, instansi vertikal semua masuk, termasuk kejaksaan. Presiden tegas mengatakan, hentikan tambang ilegal di kawasan konservasi, siapa pun yang di belakangnya ditindak,” ujarnya. (aldi/tohir)

Pos terkait