Tanahnya Terdampak Pembangunan Tanggul, 300 Warga Kragilan Kabupaten Serang Belum Terima Ganti Rugi

3 TUNTUT GANTI RUGI LAHAN
Puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan mendatangi kantor Desa Dukuh untuk menanyakan ganti rugi lahan yang dipakai untuk penbangunan tanggul, Senin 5 Juni 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mendatangi kantor Desa Dukuh untuk beraudiensi dengan perwakilan Kementerian PUPR terkait pembayaran lahan mereka yang terdampak pembangunan tanggul.

Kedatangan warga Kragilan tersebut mempertanyakan terkait ganti rugi tanah yang terkena pembangunan tanggul penahan yang sampai saat ini belum diberikan.

Menutur warga Kragilan, masih ada 300 kepala keluarga yang tanahnya terdampak pembangunan tanggul penahan banjir yang belum mendapat ganti rugi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KONI Kabupaten Serang Minta Pencab Kirimkan Nama Atlet Pra PON

Salah satu warga Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan Muslim mengatakan, sebanyak kurang lebih 300 kepala keluarga (KK) yang lahannya terdampak pembangunan tanggul penahan banjir di desanya belum juga menerima ganti rugi.

“Iya kemarin sore (5/6) kami warga Kampung Dukuh audiensi dengan perwakilan dari Kementerian PUPR. Kita menanyakan terkait ganti rugi lahan yang belum dibayar, tapi pertemuannya belum ada titik temu,” ujar Muslim, Selasa 6 Juni 2023.

Ia mengaku akan menghentikan pembangunan tanggul penanahan banjir yang sudah berjalan tersebut jika proyek tersebut tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Bantu Pemulangan TKW Ilegal, Disnakertrans Kabupaten Serang Surati Departemen Luar Negeri

“Kami mohon jangan dilanjutkan dulu pembangunannya sebelum lahan kami dibayar dulu. Ada sekitar 300 KK yang tanahnya terdampak,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Kragilan Encep Benyamin Soemantri menjelaskan, sebagian masyarakat Desa Dukuh merasa lahan mereka yang terkena proyek tanggulan penahan banjir masih ada yang belum dibayar dari pihak KemenPUPR.
“Informasinya sudah ada appraisal yang menentukan harganya. Informasinya dananya dititipkan di Pengadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan, lahan yang digunakan untuk pembangunan tanggul penahan banjir tersebut sebagian milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian dan sebagian lagi diakui sebagai milik warga.

“Pembangunan tanggulnya masih berjalan dan belum selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Petugas Haji Kabupaten Serang Diimbau Tidak Mementingkan Diri Sendiri

Encep menuturkan, pada tahun 2013-2014 pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian melakukan pendataan tanah dan masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di sekitar Sungai Ciujung.

“Pembangunan tanggul ini sangat dibutuhkan karena banjir di sekitar sini tidak pernah behenti,” paparnya.***

Pos terkait