Tarif Parkir Banten Lama Mencekik Pengunjung

1 Doni Serang Parkir Mobil di Banten Lama Kota Serang Rp 10 Ribu 4 1
PARKIR LIAR: Mobil keluar dari parkiran yang ada di kantung parkir Kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (16/5/2022). Pengunjung yang menggunakan roda empat atau mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 10.000.

SERANG, BANTEN RAYA- Tarif parkir di Banten Lama dinilai terlalu mahal dan mencekik pengunjung. Besaran tarif parkir bahkan tiga kali lipat dibandingkan dengan tarif parkir resmi berdasarkan peraturan daerah (perda) Pemkot Serang tentang retribusi daerah.

Tarif mahal ini terjadi pada kantung parkir yang berada dekat dengan Puskesmas Kasemen. Lokasinya berada di sebelah selatan Banten Lama. Dahulu lokasi itu merupakan persawahan yang kemudian diuruk menjadi warung dan kantung parkir.

Mahalnya parkir kendaraan itu disampaikan oleh Imam, salah satu pengunjung Banten Lama asal Kabupaten Pandeglang. Dia mengatakan, ketika berkunjung ke Banten Lama pada Senin (16/5/2022), dia diminta membayar Rp10 ribu. Sebelum memberikan uang tersebut, dia sempat bernegosiasi agar uang parkir tidak semahal itu. Namun, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam itu tetap ngotot dia harus membayar Rp10 ribu per mobil.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah nawar mau kasih Rp5 ribu tapi tukang parkir tetap enggak mau,” kata Imam kepada Banten Raya.

Imam mengaku bahkan saudaranya sempat berbicara kepada petugas parkir dengan menggunakan bahasa Jawa Serang (Jaseng) agar dapat membayar parkir lebih murah. Namun tetap saja dia tidak mendapatkan potongan dan harus tetap membayarkan Rp10 ribu. “Tetep aja maunya Rp10 ribu,” kata Imam.

Akhirnya dengan terpaksa dia menyerahkan uang Rp10 ribu untuk parkir. Imam menuturkan, dia sebenarnya tidak masalah bila harga parkir sebesar itu disertai dengan karcis resmi dari pemerintah daerah atau pengelola Banten Lama. Namun yang terjadi adalah tukang parkir mematok harga parkir seenaknya dengan tarif mahal tanpa ada karcis sebagai bukti sah. “Kalau parkirnya legal kan harusnya ada karcisnya, ini enggak ada, apa namanya?” katanya.

Hal yang sama disampaikan Yani, pengunjung Banten Lama yang lain. Dia mengtakan, tarif parkir Rp10 ribu per mobil sangat mahal mengingat Banten Lama bukanlah tempat wisata komersial. Banten Lama merupakan area milik pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau tempatnya punya pemerintah masa tarifnya kayak di swasta,” katanya.

Yani mengatakan, para pengelola parkir tidak semestinya mamanfaatkan momen libur untuk mengeruk keuntungan pribadi dan mengorbankan pengunjung. Menurutnya, tarif parkir Rp5 ribu masih lebih wajar ketimbang Rp10 ribu yang dia nilai sangat mahal.

Karena itu dia meminta pemerintah daerah segera menertibkan parkir ini agar agar tidak semena-mena terhadap pengunjung. Juga agar tidak ada kebocoran PAD yang seharusnya masuk ke pemerintah daerah.

Diketahui, berdasarkan Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, disebutkan bahwa tarif parkir khusus bagi mobil penumpang yang memiliki 1-8 tempat duduk adalah Rp3.000 per kendaraan. Bahkan, tarif untuk mobil bus besar dengan kapasitas tempat duduk 26 tempat duduk ke atas saja tarif parkirnya hanya Rp10 ribu per kendaraan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan tidak dapat dikonfirmasi. Nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Pesan yang dikirimkan kepadanya melalui WhatsApp juga belum dibalas. (tohir)

Pos terkait