Tatu : Keuangan Desa Bukan Milik Pribadi Kades

Kemudian, program dan kegiatan yang dibuat di desa diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dimana dalam pengelolaan keuangan desa mampu mendukung dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di kabuapten Serang melalui berbagai kegaiatan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Selain melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang rutin yang diterima oleh pemerintah desa, para kades harus mempu menggali dan mengembangkan potensi pendapatan daerah dan memanfaatkan aset desa yang dimiliki untuk kepentingan pemerintah desa dan masyarakat desa,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah para kades tersebut dilantik mereka diimbau untuk secepatnya menyusun perencanaan desa dan membuat rencana pembanguan jangka mengah desa (RPJMDes) untuk enam tahun ke depan paling lambat sampai 22 Februari 2021 dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa dalam pembahasan dan penyusunan RPJMDes dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh desa.

“Saya minta laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan jangan melanggar kewajiban dan larangan, apabila hal tersebut dilakukan tentu akan ada konsekuensi yang diterima berupa sanksi dari mulai teguran, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian sebagai kepala desa,” ungkapnya.

Tatu juga mengingatkan agar para kepala desa yang baru dilantik tersebut melakukan pembinaan terhadap perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. “Tidak diperkenakan melakukan penggatian perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, baik itu ketua RT, ketua RW, ketua LPM, Karang Taruna, Posyandu, dan PKK tanpa melalui prosedur perundang-undangan,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button