Trending

Tawuran Dipicu Taruhan Rp50 Ribu

Maruli menegaskan, dalam penindakan pelaku tawuran ini, pihaknya telah mengamankan 8 orang pelaku tawuran, dan telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka pembacokan dan kepemilikan senjata tajam.

Empat orang tersangka yaitu SJ (19) warga Lingkungan Tegal Dawa, Kelurahan Kilasah, Kecamatam Kasemen. Kemudian, MD (18), AM (18) dan IK (16), ketiganya warga Kampung Dermayon, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Kita juga masih mengejar pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” tegasnya.

Maruli mengungkapkan, keempat pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Tiga orang tersangka SJ, MD, dan AM akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk tersangka IK kita dijerat pasal Undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 12 tahun 1951,” ungkapnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button