BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022 ke Inspektorat Banten, Selasa (17/1/2023). Bersamaan dengan hal tersebut Pemprov Banten menargetkan bisa menyerahkan dokumen keuangan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lebih cepat dari tahun lalu.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, salah satu indikator kinerja utama BPKAD adalah menyusun LKPD dengan akuntabel serta disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi hal tersebut pihaknya pun telah menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Inspektorat.
“Hari ini sesuai agenda yang kita jadwalkan kita menyerahkan laporan LKPD TA 2022 untuk selanjutnya dilakukan reviu oleh Inspektorat,” ujarnya.
Ia menuturkan, adapun dokumen-dokumen yang disampaikan dalam LKPD TA 2022 sudah lengkap disampaikan diantaranya adalah laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, lpsal hingga neraca aset dan keuangan. Dengan penyerahan yang dilakukan, maka LKPD Pemprov Banten TA 2022 dtargetkan sudah bisa diserahkan ke BPK RI untuk dilakukan audit pada 3 Februari 2023.
“5 hari ke depan hasil reviu akan kita tindak lanjuti, diperbaiki dan setelah itu kita lakukan penyerahan ke BPK yang kita rencanakan tanggal 3 februari 2023. Itu lebih cepat 3 cepat dari penyerahan LKPD TA 2021,” katanya.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menegaskan, penyerahan LKPD ke BPK yang semakin cepat dibanding tahun sebelumnya adalah bentuk komitmen Pemprov Banten. Pemprov selalu berupaya melakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia mengaku optimis data yang disampaikan dalam LKPD TA 2022 sudah akurat mengingat kemandirian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten dalam menyusun laporannya sudah baik. OPD sudah bisa melakukan pencatatan neraca dan persediaan secara mandiri.
“Secara sinergi menghasilkan data yang betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Rina tak menampik jika dalam penyusunan LKPD TA 2022 pihaknya mendapat beberapa kendala, seperti misalnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang merupakan salah satu OPD besar. Mereka membawahi banyak sekolah dari SMA, SMK hingga SKh.
“Ada hibah dari pemerintah yang langsung disalurkan ke sekolah-sekolah belum terinformasi dengan lengkap, akibat pelaporan sekolah yang lambat, namun kendala ini dapat dimitigasi dengan audit dan reviu yang dilakukan Inspektorat ke sekolah- sekolah akhirnya dapat bisa menghasilkan data yang lebih akurat. “Tentu kami berupaya semaksimal mungkin Pemprov Banten dapat mempertahan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK yang ketujuh kalinya,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, pihaknya akan juga berkomitmen untuk menciptakan tata Kelola keuangan dan aset di lingkup Pemprov Banten yang optimal. Salah satunya melalui revieu LKPD TA 2022 yang diserahkan BPKAD.
“Tugas Inspektorat melakukan reviu apa yang kita harapkan bisa teralisasi,” tuturnya. (*)