BANTENRAYA.CO.ID – Tempat hiburan malam atau THM yang ada di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dibongkar oleh Pemerintah Kota Serang atau Pemkot Serang, Kamis 13 April 2023.
Ratusan warga yang terdiri dari emak-emak, bapak-bapak hingga anak-anak bersorak gembira dengan kebijakan pembongkaran yang dilakukan terhadap THM oleh Pemkot Serang.
Warga Lingkungan Kalodran bahkan sampai membentangkan spanduk mendukung pembongkaran THM di lingkungannya.
BACA JUGA : Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun
Emi warga Lingkungan Kalodran RT 02 RW 01, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mengaku senang tempat hiburan malam atau THM di lingkungannya selama bertahun-tahun akan dibongkar oleh Pemkot Serang.
“Alhamdulillah senang karena udah bertahun-tahun ini nggak bisa dibongkar. Berapa kali mau dibongkar tapi gagal aja,” ujar Emi, kepada Bantenraya.co.id saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Emi menjelaskan, keberadaan THM di lingkungannya sudah sangat meresahkan bagi warganya, karena imbas negatif terhadap anak-anak di lingkungannya.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Hotel Terdekat di Cilegon Harga Murah Mulai 100 Ribu Free Breakfast dan Ada Kolam Renangnya!
“Karena meresahkan. Mengganggu lingkungan di sini. Anak-anak di sini jadi kaya ikut-ikutan,” jelas dia.
Serupa warga Lingkungan Kalodran lainnya, Fadli. Kata Fadli keberadaan THM di lingkungannya sudah sangat meresahkan masyarakatnya karena menyajikan minuman keras atau miras.
“Minum-minuman gitu. Contoh joget sambil minum-minuman, mabok,bahkan meresahkan masyarakat. Karena biasanya dia buka jam 12 atau jam 1, ini jam 10 udah buka,” ungkap Fadli.
BACA JUGA : Prediksi Jadwal Puncak Arus Mudik 2023, Simak Penjelasannya Jangan Sampai Mati Gaya di Jalan
Fadli mengaku gembira mengetahui THM di lingkungannya akan dieksekusi oleh Pemkot Serang.
“Bukan warga ini seluruh kampung kelurahan kalodran. Jadi dari tujuh desa itu mendukung bahwa hiburan malam se-kota Serang akan dibongkar semua,” akunya.
Fadli menyebutkan, keberadaan THM di lingkungannya sudah ada sejak dirinya masih bujangan.
BACA JUGA : Daftar Fenomena Gerhana yang Terjadi Tahun 2023, Ayo Catat Tanggalnya Supaya Tidak Terlewatkan!
“Semenjak saya kecil. Saya lahir tahun 75 tapi 99 udah ada,” tandas dia.
Tempat hiburan malam atau THM di Kota Serang kerap ditolak masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan kultur yang ada.
Masyarakat Kota Serang dikenal sebagai masyarakat agamis yang kental dengan agama Islam.
Dimana salah satunya Agama Islam melarang minuman keras, serta perzinahan. Oleh karena itu, apapun aktivitas yang ada di tempat hiburan malam selalu ditolak masyarakat. ***