Trending

Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun

BANTENRAYA.CO.ID – Segel milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang dipasang di tempat hiburan malam (THM) Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dirusak pemiliknya.

Terkait perusakan segel yang dipasang Dinas Satpol PP Kabupaten Serang di THM Cafe DN pada akhir tahun lalu itu, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan.

Related Articles

Perusakan segel yang dipasang di THM Cafe DN itu diketahui pekan kemarin saat anggota Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli dalam rangka menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: 13 Janda yang Diamankan Satpol PP Kabupaten Serang Dikembalikan Kepada Keluarganya

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefunurohman mengatakan, perusakan segel yang dipasang di Cafe DN diketahui pekan kemarin saat anggota Satpol PP melakukan patroli.

“Iya dirusak segelnya,” ujar Asep, Senin 10 April 2023.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pemilik bangunan pernah mengajukan permohonan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang agar segel yang dipasang dibuka karena akan dijadikan tempat makan, akan tapi masih dalam proses pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemilik sudah membuka sendiri.

“Sudah kita panggil pemilik bangunannya dan sudah kita kirim suratnya tapi enggak datang karena ngakunya sedang berada di luar kota. Pemiliknya sendiri yang membuka,” katanya.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Kabupaten Serang Temukan Wanita Penghibur Terima Pasien Saat Bulan Ramadhan

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button