Trending

Tempat Wisata di Kota Serang Membandel

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono membenarkan bahwa pihaknya telah membuat surat imbauan untuk pengelola tempat wisata yang ada di Kota Serang agar menutup tempat wisata. Keputusan menutup tempat wisata sampai 7 Februari 2022 juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Walikota Serang Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM Level 3 di Wilayah Kota Serang Tanggal 31 Januari 2022.

Penutupan dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Kota Serang sebagai PPKM Level 3 oleh Kementerian Dalam Negeri. Kota Serang adalah satu-satunya daerah di Banten yang turun status dari level 2 menjadi level 3.

Yoyo mengatakan, sebagai konsekwensi dari penetapan PPKM Level 3 itu, maka tempat wisata dan tempat olahraga di dalam ruangan harus ditutup. Penutupan itu berlaku dari 2-7 Februari 2022 sebagaimana tertera di dalam surat.

Untuk pemantauan tempat wisata, kata Yoyo, dilakukan oleh Bidang Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Serang karena surat sudah ditenbuskan ke satgas. Sementara untuk penindakan bagi lokasi wisata yang melanggar dia serahkan kepada Satpol PP Kota Serang sebagai penegak perda. “Kalau sanksi nanya ke Satpol PP,” katanya.

Yoyo mengatakan, hasil kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Serang, dapat menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dapat meningkatkan resiko penularan Covid-19 di masyarakat Kota Serang. Karena itu, berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 dan juga berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Covid-19.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button