Terdakwa Penyebar Video Asusila Mahasiswi Cantik di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Alwi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus revenge porn, digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar untuk terdakwa Alwi Husen Maolana.

Terdakwa Alwi Husen Maolana dinilai bersalah dalam kasus dugaan menyebar video asusila bersama mantan pacarnya atau korban di media sosial Instagram.

BACA JUGA : Kejari Pandeglang Buka Suara Terkait Intimidasi Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang yang Viral di Twitter

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus revenge porn, digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023.

Pembacaan tuntutan terdakwa Alwi Husen Maolana di Pengadilan Negeri Pandeglang, dipimpin oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, Anggi Prayurisman, dan Agung Darmawan.

BACA JUGA : Kasus Mahasiswi di Pandeglang Bukan Dugaan Pemerkosaan, Ternyata Kasusnya Diduga Menyebarkan Video Asusila atau ITE

Terdakwa Alwi Husen Maolana dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Pos terkait