Trending

Terdakwa Sebut Tiga Amplop untuk Pegawai BPN Lebak

Selain titipan uang, Fahrudin mengungkapkan jika dirinya juga beberapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena telah membantu proses pengurusan SHM. “Kalau transfer dari ojat saya akuin. Untuk operasional. Iya (tidak boleh) rinciannya ada Rp 1 juta, Rp 250 ribu, Rp500 ribu ada juga yang Rp5 juta,” ungkapnya.

Fahrudin menambahkan dirinya juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan diukur untuk pengurusan SHM.

“Istilah itu dari Masri (seribu di bawah, 2 ribu di atas) katanya sudah menghadap Pak Radianto kata Masri. Kurang tau karena tidak mendetail (soal kode seribu di bawah dan 2 ribu di atas),” tambahnya.

Fahrudin menegaskan, jika dirinya menyesali perbuatannya tersebut, dan mengakui apa yang dilakukannya salah. “Saya cukup menyesal, yang awalnya niat membantu malah jadi begini. Sangat sangat (menyesal),” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang kasus dugaan pungli pengurusan SHM di BPN Lebak masih berlangsung. Sidang pekan depan akan diagendakan pembacaan tuntutan kedua terdakwa oleh JPU Kejati Banten. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button