Trending

Terdakwa Sebut Tiga Amplop untuk Pegawai BPN Lebak

SERANG, BANTEN RAYA- Tiga amplop berisi uang dengan total Rp36 juta disiapkan untuk tiga pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak. Hal itu diungkapkan terdakwa Pahrudin selaku staf Pengadministrasian Umum, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (19/5).

Dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) di Kantor ATR BPN Lebak kedua terdakwa Fahrudin dan terdakwa Radianto selaku Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Terdakwa Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberikuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi, di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Setalah diberikan (tiga amplop) saya tolak. Ada dua kali ditolak, karena takut hilang. Ojat beralibi mau ke luar kota, jadi uang saya terima untuk disalurkan,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Kamis (19/5).

Fahrudin menyebut tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

“Yang memutuskan langsung dari saudara Ojat itu Rp36 juta. Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta disiapkan Ojat dititipkan ke saya ke si a, b dan c. Radianto Rp11 juta, Ruki Rp15 juta, Imam Rp10 juta. Diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button