SERANG, BANTEN RAYA- Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten ogah mengembalikan kerugian negara pada perkara kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp14,1 miliar. FSPP beralasan jika pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.
Kuasa Hukum FSPP Wahyudi mengatakan jika pihaknya telah mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung untuk terdakwa Irvan Santoso. Dalam amar putusan tidak disebutkan jika FSPP bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara hibah pondok pesantren tahun 2018.
“Bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satu pun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” kata Wahyudi didampingi tim hukum Rahmat Hidayatullah, Erif Fahmi, dan para pengurus FSPP Provinsi Banten, Kamis (26/1/2023).
Untuk itu, Wahyudi menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 Oktober 2022, pada perkara dana hibah Provinsi Banten pada tahun 2018, jangan dibuat seolah FSPP wajib mengembalikan kerugian negara Rp14,1 miliar.
“Yang seakan-akan menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga yang wajib mengembalikan kerugian dari penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp14,1 miliar, yang menjadi objek perkara (dalam pemberitaan di media),” jelasnya.
Menurut Wahyudi, FSPP tidak akan mengembalikan uang Rp14,1 miliar yang menjadi kerugian negara, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan putusan kasasi.
“Mungkin akan kita jalankan sesuai dengan amanat, mungkin dan Insya Allah akan kita jalankan. Tetapi bila tidak diamanatkan, apa yang akan kami laksanakan (tidak akan mengembalikan Rp14,1 miliar), karena pembebanan itu hanya kepada individu yang notabene bukan dari pengurus FSPP,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, dalam perkara tersebut pengadilan telah memutus bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah para terdakwa. Diketahui, para terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua Tim Evaluasi Penyaluran Hibah Ponpes Toton Suriawinata, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten, Epieh Saepudin dari pihak swasta, dan Tb Asep Subhi pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah menerima.
“Sebagaimana dalam putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi pidana dan pertanggungjawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu,” tegasnya.
Meski begitu, Wahyudi mengungkapkan, FSPP Provinsi Banten akan terus mendukung putusan pengadilan, baik dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung. “Bahwa FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum FSPP lainnya, Rahmat Hidayatullah memastikan bahwa FSPP tidak akan membayar kerugian keuangan negara tersebut. Sebab itu bukan tanggung jawab FSPP Provinsi Banten. “Dalam putusan itu tidak dinyatakan kenapa mesti kita pikirkan dalam hal itu. Karena tidak menjadi putusan, maka tidak menjadi tanggung jawab FSPP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan bahwa FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara dana hibah ponpes di Provinsi Banten tersebut.
Disebutkan secara rinci, dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar, ditambah dengan pemberian hibah uang kepada 563 ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu Rp11,2 miliar.
Sementara hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara Rp 5,2 miliar. Kerugian negara itu menjadi tanggung jawab terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes penerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki izin operasional Kementerian Agama.
Selain itu, dalam pertimbangan amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum, dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.
Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020, ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.
Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP. Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Izin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.
Selain FSPP Provinsi Banten, tim TAPD hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terseret dalam kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar tersebut. Dalam pertimbangan disebutkan jika tim TAPD tidak melakukan penolakan, atas nota dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020.
Sebab, tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya. Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah disampaikan kepada Tim TAPD.
Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Sehingga, terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas dokumen pencairan yang diusul kan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya.
Hal itu berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, dalam kegiatan penyaluran hibah uang kepada Ponpes di Provinsi Banten, yang menguntungkan Terdakwa ll (Toton), Terdakwa IV (Asep) dan Terdakwa V (Agus Gunawan). (darjat)