BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 900.1.12.1/378/-BPKAD/2023, di Aula BPKAD Banten, Rabu 8 November 2023.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr, Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi langkah-langkah pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun 2023 dan persiapan awal tahun 2024.
“Jadi kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dua hari yaitu hari Selasa (7 November 2203) dan Rabu (8 November 2203) untuk menyosialisasikan kepada pejabat keuangan dan bendahara pengeluaran pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Rina menjelaskan, surat edaran Sekda Provinsi Banten juga untuk memitigasi risiko dan kegiatan ini diharapkan agar PPK dan SKPD serta bendahara pengeluaran memahami semua tahapan.
Ia menegaskan, bahwa sosialisasi kali ini memiliki target yaitu seluruh bendahara pengeluaran memahami kapan mereka mengajukan SPM terakhir.
“Targetnya satu, pejabat bendahara pengeluaran kapan mereka harus mengajukan SPM terakhir, agar bisa bekerjasama dan koordinasi yang intens di internal mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA: PLN UID Banten Kembali Akuisisi Pembangkit Listrik Milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk
Lebih lanjut, Rina menambahkan surat edaran ini menjadikan gaiden kepada pejabat perangkat daerah dan bagaimana mereka harus memitigasi resiko sejak awal berdasarkan surat edaran yang diterbitkan.
“Jadi mungkin saya hitung sekitar 40 hari, atau 39 hari kerja lagi sampai tanggal 29 Desember ini adalah batas paling akhir SPM yang kita keluarkan,” jelasnya.
“SPM yang diterima oleh BPKAD selaku BUD itu kita keluarkan, dan SPM kita terima terakhir 29 Desember.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Amalan Doa Selamat dari Kedengkian dan Penyakit Iri Hati
“Untuk cut off atau tutup anggaran tahun 2023 ini adalah 29 Desember, pukul 23.59 WIB. Secara sistem sudah terclose secara otomatis,” jelasnya menambahkan. ***