THM Bandel, Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha dan Gedung

MTQ XI Tingkat Kota Serang tahun 2023 digelar di UIN SMH Banten. Penyelenggaraan MTQ XI digelar di UIN SMH Banten, lantaran Pemkot Serang keterbatasan anggaran.
Asda I Kota Serang Subagyo saat diwawancarai wartawan, Selasa 6 Juni 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengancam akan mencabut izin usaha dan izin gedung tempat hiburan malam (THM) yang bandel.

Ancaman pencabutan izin usaha dan izin gedung terhadap THM bandel, karena THM yang sudah tutup dengan memasang segel, dibuka kembali oleh pengusaha THM.

Ancaman pencabutan izin usaha dan izin gedung ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, ditemui usai pembukaan MTQ XI Tingkat Kota Serang, di UIN SMH Banten, Kota Serang, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, penutupan THM ternyata tidak efektif, karena THM yang telah disegel dibuka kembali oleh pengusaha THM.

“Ternyata nggak efisien. Nggak efektif. Karena sudah ditutup, disegel buka lagi,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya.

Dengan dibukanya segel oleh pengusaha THM, Subagyo mengaku pihaknya akan mencabut izin usaha dan izin gedungnya.

BACA JUGA:honoreeKomisi I DPRD Kota Serang Segera Panggil BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang, Soal 34 Guru Honorer Bahasa Inggris P1 yang Nasibnya Digantung

“Kita ingin nanti mungkin dari pencabutan izinnya. Pencabutan izin usaha, dan izin gedungnya. Misalkan tempatnya di Ramayana masih menyewakan, masih membandel ya kita cabut izin mendirikan bangunannya. Jadi mereka tidak memiliki izin. Baik bangunan maupun kegiatan usahanya,” jelas dia.

Subagyo menuturkan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha dan izin gedung, pihaknya akan mengevaluasi hasil pemantauan Satpol PP Kota Serang.

“Pemantauan dari Satpol PP seperti apa. Setelah itu baru kita akan diskusikan langkah-langkah yang akan diambil,” tuturnya.

BACA JUGA:Tak Kunjung Diangkat P3K, Puluhan Guru Honorer Mengadu ke Dewan Kota Serang

Subagyo mengaku akan mengundang tim internal Pemkot Serang yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, DPUPR Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, dan termasuk kecamatan.

“Minggu ini akan kita undang tim. Nanti akan kita diskusikan untuk penanganan tindak lanjut apa upaya yang akan kita lakukan,” kata Subagyo.

Termasuk menginventarisir tempat hiburan malam yang akan diberikan peringatan.

BACA JUGA:Kasihan 3 Tahun Nasib 34 Guru Honorer P1 di Kota Serang Digantung Belum Diangkat PPPK

“Kemarin selama dua Minggu, apakah mereka masih buka tiap hari, atau tidak dan nanti kita akan minta laporannya dari Pol PP yang mengawasi pelaksanaan kegiatan,” terangnya. ***

Pos terkait