THM dan Remang-remang di JLS Membandel

THM dan Remang-remang di JLS Membandel
TERUS MEMBANDEL: Salah satu THM yang masih beroperasi di JLS walaupun sudah dilakukan razia oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis (30 November 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) terus membandel dan dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Berdasaran advokasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Serang (PP) Hamas, THM secara terang-terangan kembali beroperasi satu hari setelah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan razia.

Ketua Umum PP Hamas Irhamullah mengatakan, di sejumlah titik, bangunan-bangunan yang sebelumnya sempat dibongkar kini berdiri kembali dengan kokoh, tanpa ada pihak yang berani menegur.

Bacaan Lainnya

“Pemda tampak tak berdaya menghadapi maraknya aktivitas tersebut. Sekarang di JLS bahkan telah berubah menjadi deretan THM dan warung remang-remang yang memenuhi sepanjang trotoar,” ujarnya, Minggu (30 November 2025).

BACA JUGA : Bahagiakan Guru dengan Hadiah Total Rp20 Juta

Ia menjelaskan, secara aturan THM tidak dilegalkan dan tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Larangan ini sejalan dengan visi Kabupaten Serang dan Bupati Serang yang memuat nilai-nilai keagamaan sebagai pijakan moral dalam pembangunan.

Secara makna, sudah sangat jelas keberadaan THM bertentangan dengan nilai yang dijunjung daerah ini,” katanya.

Irham menuturkan, perda tersebut telah memberikan kewenangan kepada Pemda Serang untuk melakukan pembongkaran paksa, bukan sekadar razia seremonial yang tak berdampak apa-apa.

BACA JUGA : 2025, Dinsos Kota Serang Salurkan Bantuan Kepada 1946 Warga

Bahkan THM tersebut kembali beroperasi hanya dalam beberapa waktu setelah razia sehingga ia menilai pembongkaran THM menjadi langkah cerdas.

“Langkah pembongkaran wajib dilakukan karena perda mengatur bahwa setiap THM yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Serang adalah bentuk pelanggaran yang bersifat ilegal,” jelasnya.

Pihaknya juga menilai Pemkab Serang lemah dan tidak tegas karena tindakan yang dilakukan terkesan hanya memainkan gertak sambal.

“Kami juga menduga adanya pihak-pihak di dalam pemerintahan yang melindungi para pemilik THM sehingga penegakan aturan berjalan seperti permainan kucing dan tikus tanpa kepastian,” paparnya.

BACA JUGA : Peringati HGN Ke 80, AGIS Primary School Beri Penghargaan Untuk Guru Berdedikasi

PP Hamas mengutuk keras apabila Pemkab Serang tidak segera mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang.

“Kami sebagai generasi penerus tidak rela daerah ini hancur akibat maraknya penyakit masyarakat yang dibiarkan tanpa tindakan.

Kami akan segera mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menuntut penegakan aturan,” ujar Irham. (andika)

Pos terkait