Trending

THM Hanya Dibongkar di Bagian Depan

Untuk puing-puing bangunan yang masih berserakan, kata Pandji, akan dibersihkan satu minggu ke depan jika tidak dibersihkan oleh para pemilik bangunannya. “Tidak semua dibongkar yang penting tidak bisa difungsikan sebagai THM. Kita bicaranya penegakkan perda bukan pidananya,” paparnya.

Pandji memastikan, Pemkab Serang bertanggungjawab penuh atas pembongkaran tersebut karena selain sudah melalui tahapan yang panjang, juga sudah dikonsultasikan dengan pihak pengadilan agar tindakan pembongkaran yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak mungkin kami melakukan tindakan kalau tidak dilandasi dengan legal hukum yang kuat.

Kalau mereka (pemilik THM-red) tidak puas silakan mengajukan gugatan, pemda siap menghadapi gugatannya, kami bertanggungjawab,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada lagi THM di JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang karena seluruhnya sudah dibongkar. “Kami pastikan tidak ada lagi THM di wilayah kami. Mudah-mudahan mereka sadar bahwa kami tidak main-main, kami melakukan ini untuk menghindari konflik horizontal,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Eddy Jhon mengaku kecewa karena Pemkab Serang tidak membongkar seluruh konstruksi bangunan THM seperti sesuai kesepakatan bersama yang dibuat pada Selasa (30/11) di masjid Al Haq JLS pada saat MBB menuntut pembongkaran THM.

“Harapan kami Pemkab Serang sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama yaitu merobohkan seluruh konstruksi bangunan, tapi karena tidak dilakukan maka sebagaian besar masyarakat kecewa. Tapi tetap kita semua element masyarakat menyampaikan terima kasih atas pembongkaran tadi (kemarin-red),” kata Eddy. (tanjung)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button