THM Masih Nyaman Beroprasi

THM Masih Nyaman Beroprasi
RAZIA PERIZINAN : Suasana razia yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Cilegon di salah satu THM yang tidak memiliki perizinan belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Tempat hiburan malam (THM) atau diskotek di Kota Cilegon masih sangat nyaman beroprasi.

Dimana, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk melakukan penutupan terhadap THM.

Diketahui, di Kota Cilegon sendiri sedikitnya ada 4 THM atau diskotek yang selalu ramai setiap malam. 4 THM tersebut yakni Merpati, Kalyana Mitta, Grand Krakatau, dan Kings.

Bacaan Lainnya

Meski sempat ada surat dari Walikota Cilegon Robinsar meminta izin penertiban ke Gubernur Banten Andra Soni, namun tidak ada kejelasan dan surat disposisi resmi untuk penertiban THM sendiri.

BACA JUGA : Kerap Dilanda Banjir, Pemkot Serang Siapkan Rp2,5 Miliar Bangun SDN Pamarican

Dalam surat dengan nomor 300.1.1/2486/polpp pada Rabu 12 November 2025 tersebut, Walikota Cilegon Robinsar memohon melakukan penutupan sejumlah titik tempat hiburan malam yang tidak berizin kepada Gubernur Banten.

Hal itu karena alasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melanggar norma sosial dan kenyamanan masyarakat.

THM di Kota Cilegon sendiri mulai bebas beroperasi. Bahkan setiap Rabu malam dan Sabtu malam, diskotek menyiapkan pesta dengan mengundang Disc Jockey (DJ) tamu dan menggelar acara Ladies Night Party.

Maraknya tempat hiburan tersebut seolah tidak mendapatkan pengawasan atau terkesan ada pembiaran dari pemerintah.

BACA JUGA : Siswa Kelas 9E MTsN 1 Kota Serang Bikin Film Red String of Fate

Salah satu warga yang biasa datang ke THM menyampaikan, THM masih bebas buka dan tidak ada tindakan yang diberikan sebagaimana yang sudah disampaikan para pejabat.

“Masih nyaman sekali. Belum ada tindakan dari pemerintah,” katanya, Rabu (26 November 2025).

Ia menjelaskan, adanya keberadaan tempat hiburan sendiri seakan mendapatkan perlindungan dari sejumlah pihak.

Hal itu, karena sampai sekarang meski sudah diketahui tidak ada izin tetal beroprasi tanpa ada penghentian.

BACA JUGA : Bank bjb Salurkan Beasiswa S2 untuk Lulusan Terbaik Universitas Ekuitas Indonesia

“Ini kan karena banyak yang terlibat. Jadi pasti ada seakan-akan perlindungan yang diberikan, karena oprasinya nyaman setiap malam,” jelasnya.

Tidak hanya itu, jelasnya, sudah beredar kabar dikalangan penikmat hiburan akan ada perayaan nanti di saat peralihan tahun baru.

“Dipastikan ada (perayaan tahun baru). Lebih lagi kalau kondisinya belum ada tindakan,” ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon Furqon mengungkapkan, sudah ada koordinasi dengan Satpol-PP Provonsi Banten soal tindakan penertiban.

BACA JUGA : Perbaikan Jalan Kenari Kota Serang Diperbaiki Melalui Dana CSR

Namun, sampai sekarang masih menunggu disposisi resmi dari Gubernur Banten Andra Soni.

“Tadi sudah ngobrol sama Kepala Satpol-PP Provinsi, ada obrolan antar pimpinan, tapi akan ditindaklanjuti, disposisi dari Gubernur belum turun, ternyata belum turun surat dari Gubernur,” jelasnya.

Ia mengakui, disposisi tersebut jadi kendala pihaknya tidak bisa bertindak untuk melakukan penertiban.

Namun, Satpol-PP Provinsi Banten sendiri akan membantu komunikasi agar secepatnya turun.

BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Serang Serahkan Santunan Kematian Kepada Relawan SPPG Unyur

“Iyah nanti kalau sudah ada disposisi dari provinsi nantinya akan ada komunikasi tuh, nanti rekomendasinya seperti apa kita belum tahu.

Iyah (mandek), lagi dibantu komunikasi dan kita tidak diam nanti akan diinfokan,” ucapnya.

Kendati begitu, tegas Furqon, pihaknya masih rutin melakukan razia. Bahkan terbaru pada akhir pekan lalu bersama Polres Cilegon turun melakukan razia narkoba.

“Razia masih rutin, baru kemarin malam minggu bersama Kasat Narkoba. Sementara kita (razia) terutama perizinan yang kita tekankan. Tetap ada minuman keras yang kita angkut,” jelasnya.

BACA JUGA : Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud, Ini Langkah BRI Pandeglang

Sekretaria Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyatakan, pemerintah harus tegas dalam penertiban THM.

Terlebih, hiburan yang mengundang unsur kemaksiatan. “Harus tegas, harus ditertibkan. Apalagi izin tidak ada,” ucapnya.

Satpol-PP sendiri, lanjut Sitta, harus juga teliti melihat THM. Sebab, ada banyak THM berkedok hotel, cafe dan karaoke keluarga. “Kan ada hotel tapi ada juga THM-nya,” tegasnya. (uri)

Pos terkait