Trending

Tidak Memenuhi Persyaratan SNI, Mendag Amankan Baja Rp41,68 M di Cikande

Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut.

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Veri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, proses penyelidikan terhadap pabrik yang mengimpor baja dari China masih dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sendiri, oleh Kementerian Perdagangan RI diminta memantau aktivitas dua pabrik di Cikande yang mengimpor baja dari China yang tidak sesuai SNI tersebut.

“Masih dilanjutkan proses penyelidikan oleh pihak kemendag dan kami dinas daerah diminta turut memantau aktifitas pabrik tersebut agar tidak melakukan produksi lebih lanjut hingga proses hukum berjalan,” kata Babar lewat pesan WhatsApp kepada Banten Raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button