Tidak Sembarangan, Berikut Larangan Bendera Merah Putih Yang Tercantum Dalam Undang-Undang

Doni Serang Jelang Hari Kemerdekaan RI Penjual Bendera Meraha Putih Keliling Marak di Kota Serang 1

BANTENRAYA.CO.ID – Pada Agustus ini, bendera merah mulai menghiasi rumah-rumah dan perkantoran, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Pengibaran bendera merah putih, salah satu bentuk perayaan kemerdekaan Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat.

Seperti diketahui, bendera merah putih merupakan simbol atau identitas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Merah artinya berani, dan putih artinya suci.

Bacaan Lainnya

Namun untuk pengibaran bendera merah putih, pemerintah telah membuat aturan dan tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, terdapat Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Dikutip dari situs setneg.go.id, disebutkan jika pemasangan bendera merah putih dikakukan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Namun sebelum memasang bendera merah putih, ada yang perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, sedikitnya ada lima larangan, yaitu :

Setiap orang dilarang

– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

– Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

– Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

– Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

– Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, dalam pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ***

Pos terkait