Tiga Aset Tanah Pemkot Serang Digugat Ahli Waris

Tiga aset tanah milik Pemkot Serang digugat warga yang mengklaim sebagai ahli waris. Aset tanah Pemkot Serang digugat, karena ahli waris punya bukti sertifikat.

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga aset tanah milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang digugat warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Tiga aset tanah milik Pemkot Serang digugat, karena warga ahli waris mengklaim punya bukti berupa sertifikat.

Tiga aset tanah milik Pemkot Serang digugat warga terungkap pada acara rapat tim penanganan sengketa pertanahan aset Pemerintah Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Rapat penanganan sengketa pertanahan aset digelar di Aula Setda lantai 3 Puspemkot, Kota Serang, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Pertengahan 2023 Diberlakukan Tarif Bayar Parkir, Pemkot Serang Lakukan Apprasail Stadion Maulana Yusuf

Rapat penanganan sengketa pertanahan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Iphan Fuad.

Kemudian perwakilan BPKAD Kota Serang, perwakilan Dinkopukmperindag Kota Serang, Bagian Hukum Setda Kota Serang, lurah dan tim fasilitasi penanganan sengketa pertanahan.

Iphan Fuad mengatakan, ada tiga aset tanah milik Pemkot Serang yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:Beres Apel Hari Pendidikan Nasional, Ratusan PNS Pemkot Serang Berebut Jajanan Kuliner di Puspemkot Serang

Tiga aset tanah itu, kata Iphan Fuad, berada di Lingkungan Kepandean, Lingkungan Pasar Karangantu, dan Lingkungan Kecamatan Kasemen.

“Rata-rata ada yang mengklaim, ada yang mengaku bahwasanya itu kepemilikan beliau yang ada di ranahnya aset Kota Serang,” ujar Iphan Fuad, kepada wartawan.

“Iya masyarakat. Jadi masyarakat ada yang mengklaim bahwa itu tanah saya padahal secara posisi dan secara alasan adanya di Kota Serang,” sambung dia.

BACA JUGA:Puluhan Warga Kota Serang Rela Antre Bikin KTP-EL dan KK

Menurut Iphan Fuad, para penggugat tersebut mengklaim aset tanah milik Pemkot Serang, karena memiliki bukti dokumen berupa sertifikat.

“Ada yang punya sertifikat, ada yang tanpa sertifikat, ada yang mengklaim, jadi dasarnya informasi dari ahli warisnya atau apa,” tuturnya.

Lantaran digugat oleh warga, kata Iphan Fuad, Pemkot Serang melakukan penguatan bersama tim fasilitasi penanganan sengketa pertanahan Pemkot Serang.

BACA JUGA:66 Calon Guru Penggerak di Kota Serang Diprioritaskan Jadi Kepala Sekolah

“Iya ini lagi di bahas hari ini. Jadi dari dokumen-dokumen yang kita kumpulkan baik dari bidang aset, maupun dari si pemohon atau si penggugat. Ya sejauh ini bukti yang kita punya sudah kuat,” jelas Iphan Fuad.

Iphan Fuad menerangkan, pembahasan permasalahan sengketa pertanahan Pemkot Serang ini belum tuntas.

“Masih ada proses lanjutan, jadi rapat ini akan terus sesuai mekanisme, jadi setelah ini ada rapat lanjutan. ***

 

 

Pos terkait