BANTENRAYA.CO.ID – Kepala SMAN 4 Pandeglang berinisial EK (60) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014.
Kepala sekolah itu dijemput paksa di rumahnya di Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023 malam.
Oleh Unit Unit III Tipidkor Polres Pandeglang, Kepala SMAN 4 diduga telah menilap uang siswa miskin sebesar Rp234.815.000, saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.
Dalam video yang diperoleh Banten Raya, penangkapan Kepala SMAN 4 itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.
Baca Juga : Kasus Korupsi Blast Furnace PT Krakatau Steel Disebut Bukan Kejahatan, Tapi Resiko Bisnis
Bersama dengan anak buahnya, Shilton disambut langsung oleh EK. Dengan menggunakan kemeja batik biru, kepala sekolah itu tak berkutik di hadapan polisi.
Setelah menunjukan surat penahanan, kepolisian langsung membawa kepala SMAN 4 Pandeglang itu ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang, EK diduga memalsukan tanda terima BSM.
“Tanda terimanya seakan-akan ada padahal tidak disalurkan ke siswanya,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Jumat 14 Juli 2023.
Baca Juga : 3 Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO, Disertai Besar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Selain kepala sekolah, Shilton menambahkan menahan tersangka lain berinisial AIP. Pada saat kejadian, statusnya sebagai Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Peran Aip ini yang disuruh oleh EK, sebagai kepala sekolah untuk mengkonfirmasi data-data siswa. Dan, yang disuruh untuk mengambil uang ke bank juga saudara Aip,” tambahnya.
Shilton menjelaskan ada sekitar 200 hingga 300 siswa yang tanda tangannya dipalsukan, dengan total kerugian Rp234.815.000.
“Tersangka sempat mengajukan pra pradilan namun ditolak oleh majelis hakim,” jelasnya
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengurangan Dana PKH Warga Miskin di Mandalawangi
Shilton menegaskan tersangka EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***