3 Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO, Disertai Besar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
BANTENRAYA.CO.ID – Tidak cukup 5, sekarang ada 3 tersangka baru kasus ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Tiga terdakwa baru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO.
Kasus ekspor CPO ini telah merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.
BACA JUGA: 7 Situs Kuliah Online Gratis untuk Kamu Upgrade Skill Dimana Saja dan Kapan Saja
Bahkan, negara juga harus menggelontorkan bantuan lansung tunai Rp6,19 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi ini.
Sebelumnya, tahun lalu sudah ada lima orang tersangka perorangan putus bersalah dalam kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ekspor minyak sawit.
BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim
Dan lima orang terpidana tersebut adalah Indrasari Whisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati, Master Parulian Tumanggor, Pierre Togas Sitanggang, dan Stanley M.A.
Indrasari Whisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta
Selain itu, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei merupakan penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
BACA JUGA: 5 Hal yang Seorang Muslim Harus Lakukan Supaya Didoakan Malaikat
Dalam kasus ini, Lin Che Wei dapat vonis 7 tahun kurungan dengan denda Rp250 juta.
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, divonis 6 tahun pernjara dan denda Rp200 juta.